Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Populer Hari Ini: RS Sumber Waras Diminta Kembalikan Rp 191 M hingga Akhir Drama Kolam Rp 620 Juta

Kompas.com - 28/11/2017, 22:14 WIB

"Sanksi macam-macam, bisa sanksi administrasi, bisa pelanggaran kode etik, bisa pelanggaran disiplin, termasuk pidana kalau terbukti melakukan pungutan liar," ujar Putut di Kantor Ombudsman, Jakarta, Senin (27/11/2017).

Sanksi tegas akan diberikan Polri menyusul adanya temuan Ombudsman terkait dugaan pelanggaran administrasi atau maladministrasi yang dilakukan oleh petugas kepolisian dalam proses penerbitan SKCK.

Salah satu pelanggaran yang ditemukan Ombudsman yakni banyak biaya yang dikenakan kapada masyarakat saat mengurus pembuatan SKCK. Misalnya, permintaan uang untuk lembar legalitas, untuk mengurus persyaratan, hingga biaya map.

Baca juga : Ditemukan Pungli Penerbitan SKCK, Polri Ancam Pidanakan Anggotanya


4. Letusan Besar Gunung Agung Diperkirakan Menunggu Hitungan Jam

Kepala Bidang Mitigasi Bencana Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) I Gede Suantika mengatakan, letusan besar Gunung Agung diperkirakan akan terjadi dalam hitungan jam.

Hal itu menyusul terjadinya gempa tremor overscale yang terjadi secara terus-menerus pada Selasa (28/11/2017). Karena itu, peluang terjadinya letusan besar tinggal menunggu waktu.

"Sekarang sudah erupsi, gempa tremor terus-menerus ini indikasi ke letusan besar, bisa beberapa jam ke depan," kata Suantika.

Gempa tremor overscale secara terus-menerus ini menurutnya mengindikasikan adanya pergerakan magma dalam jumlah besar ke permukaan. Ada dua kemungkinan pergerakan magma, yaitu efusif dan ekplosif.

Tipe efusif jika bergerak dalam jumlah besar memenuhi kawah lalu meleler keluar kawah. Eksplosif jika magma bergerak seketika disertai terbentuknya awan panas.

"Kalau eksplosif kemungkinan awas panas sudah terbentuk, ini sedang kami pastikan," kata Suantika.

 Baca selengkapnya : Letusan Besar Gunung Agung Diperkirakan Menunggu Hitungan Jam


5. E-Budgeting Ungkap Pengusul Anggaran Kolam Rp 620 Juta, Ini Orangnya...

Sebuah kolam yang berada di area Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Senin (26/12/2016). Jessi Carina Sebuah kolam yang berada di area Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Senin (26/12/2016).
Tersebar kabar bahwa anggaran renovasi kolam air mancur sebesar Rp 620 juta diusulkan oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.

Prasetio membantah hal tersebut dan meminta anggaran itu dihapus dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD di Gedung DPRD DKI Jakarta hari ini.

Sebelum anggaran dicoret, Ketua Komisi E DPRD DKI Syahrial meminta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah menunjukkan terlebih dahulu siapa sebenarnya yang mengusulkan anggaran itu.

"Sebelum dicoret kolam ini, saya mau klarifikasi siapa yang mengusulkan itu karena pimpinan merasa tidak enak," ujar Syahrial dalam rapat Banggar di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Senin (27/11/2017).

Kepala Bappeda DKI Jakarta Tuty Kusumawati pun menunjukkan sistem e-budgeting untuk mencari tahu hal itu.

Tuty mengatakan, sistem e-budgeting merekam siapa saja PNS yang meng-input usulan anggaran. Dari sana dapat diketahui bahwa yang mengusulkan anggaran renovasi kolam adalah Sekretaris Dewan Muhammad Yuliadi.

 Baca juga : E-Budgeting Ungkap Pengusul Anggaran Kolam Rp 620 Juta, Ini Orangnya...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Nasional
Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Nasional
Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Nasional
Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Nasional
TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

Nasional
ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

Nasional
Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Nasional
Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Nasional
Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Nasional
Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Nasional
Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Nasional
Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Nasional
Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Nasional
Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Nasional
3 Kriteria Jemaah Haji yang Bisa Dibadalhajikan: Wafat, Sakit dan Gangguan Jiwa

3 Kriteria Jemaah Haji yang Bisa Dibadalhajikan: Wafat, Sakit dan Gangguan Jiwa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com