Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hendardi Usulkan Revisi UU TNI Terkait Praktik Peradilan bagi Anggota TNI

Kompas.com - 23/11/2017, 20:30 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Setara Institute Hendardi menilai, saat ini reformasi sektor keamanan, terutama di tubuh TNI, belum berjalan seperti yang dimandatkan dalam reformasi 1998.

Salah satu poin yang disoroti oleh Hendardi adalah soal perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Menurut Hendardi, praktik peradilan militer masih menimbulkan bias.

Pasalnya, UU tersebut menyatakan bahwa seorang prajurit yang diduga melakukan tindak pidana umum diadili oleh pengadilan militer yang cenderung tertutup.

"Praktik peradilan militer sampai sekarang menimbulkan bias. Tatkala dia (tentara) melakukan pidana umum tapi diadili oleh peradilan militer," ujar Hendardi dalam diskusi publik Setara Institute bertajuk 'Pergantian Panglima dan Akselerasi Reformasi TNI', di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (23/11/2017).

Hendardi berpendapat, ketentuan tersebut tidak memenuhi asas keadilan.

Oleh sebab itu, ia berharap Panglima TNI pengganti Jenderal Gatot Nurmantyo mampu mendorong reformasi di sektor keamanan yang selama ini dinilai tak berjalan.

"Peraturan seperti itu tak memenuhi asas keadilan. Cita-cita reformasi 1998 sendiri menggariskan TNI itu profesional disesuaikan dengan kepentigan nasional. Sekalipun ada perubahan regulasi itu belum seluruhnya menyentuh," ujar dia.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengatakan, usulan revisi UU Peradilan Militer harus datang dari pihak pemerintah.

Pasalnya, pihak pemerintahlah yang paling mengetahui kebutuhan terkait reformasi di tubuh TNI.

"Yang paling tahu kebutuhan itu pemerintah. DPR welcome saja, yang penting ini (usul revisi) datang dari pemerintah," ujar TB Hasanuddin.

Hasanuddin mengungkapkan, pada periode keanggotaan DPR 2004-2009, sebenarnya telah ada kesepakatan untuk membicarakan soal revisi UU Peradilan Militer.

Namun, pemerintah saat itu memutuskan untuk tidak melanjutkan. Pemerintah menilai, ada sejumlah kesulitan jika ketentuan tersebut diubah.

"Masa bakti 2004-2009 sudah oke. Tiba-tiba dari oemerintah stop. Nanti akan ribut, siapa yang jadi jaksa dan memeriksa anggota TNI," kata dia.

Kompas TV 63 anggota TNI yang diberi penghargaan, lima perwira menolak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com