Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Kesimpulan IDI, Setya Novanto Dapat Diperiksa

Kompas.com - 20/11/2017, 13:00 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP Setya Novanto.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan setelah Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyimpulkan kondisi Novanto memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan.

"Pemeriksaan sudah dapat dilakukan sesuai dengan hasil kesimpulan IDI yang menyatakan SN fit to be questioned atau sudah dapat dilakukan pemeriksaan dalam proses hukum yang sedang berjalan," ujar Febri di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2017).

(Baca juga: Jalan Panjang Setya Novanto hingga Pakai Rompi Oranye)

Novanto menjalani serangkaian tes kesehatan dari IDI di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta, Minggu (19/11/2017).

Sebelum dirawat di RSCM, Novanto dirawat di RS Medika Permata Hijau setelah mengalami kecelakaan mobil pada Kamis (16/11/2017) malam.

Mobil yang ditumpangi Novanto menabrak tiang listrik di kawasan Permata Hijau.

Tes kesehatan tersebut dilakukan sekitar 10 dokter dari IDI. Sementara Novanto didampingi istri dan anggota keluarga lain saat menjalani tes.

(Baca juga: Setya Novanto Minta Perlindungan, Ini Jawaban Jokowi)

Dalam pemeriksaan, lanjut Febri, Novanto bersedia menandatangani berita acara pencabutan pembantaran dan penahanan lanjutan.

Novanto resmi menjadi tahanan KPK selama 20 hari terhitung sejak 19 November 2017.

Selain itu, penyidik KPK menyampaikan hak-hak Novanto sebagai tersangka dan perkara yang sedang disangkakan terhadap Ketua Umum Partai Golkar itu.

Novanto mampu merespons pertanyaan penyidik dengan wajar.

"Disampaikan kepada yang bersangkutan tentang hak-hak tersangka dan perkara yang sedang disangkakan kepada SN. Pertanyaan yang diajukan pun direspons dengan wajar," ucap Febri.

(Baca juga: Novanto: Saya Baru Sekali Dipanggil Tersangka Sudah Ditangkap)

Novanto sebelumnya berkali-kali mangkir dari panggilan KPK, baik untuk diperiksa sebagai saksi maupun tersangka kasus e-KTP.

Dalam kasus ini, Novanto bersama sejumlah pihak diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.

Akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak tersebut, negara diduga dirugikan Rp 2,3 triliun pada proyek Rp 5,9 triliun tersebut.

Kompas TV Setya Novanto meninggalkan RSCM Kencana dengan menggunakan kursi roda.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com