Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politisi PKS Yudi Widiana Segera Diadili

Kompas.com - 15/11/2017, 21:43 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan suap proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Yudi Widiana Adia, akan segera diadili.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas penyidikan, barang bukti, dan tersangka atau pelimpahan tahap II terhadap Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pelimpahan tahap II telah dilakukan pada Selasa (14/11/2017).

"Tersangka YWA dalam TPK penerimaan hadiah terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat TA 2016 pelimpahan tahap 2," kata Febri, saat dikonfirmasi, Rabu (15/11/2017).

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah dalam sebuah acara diskusi di Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2017).KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah dalam sebuah acara diskusi di Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2017).
Febri mengatakan, persidangan rencananya digelar di PN Tipikor Jakarta. Saat ini, Yudi ditahan di Rutan Guntur KPK.

Baca: Masa Penahanan Politisi PKS Yudi Widiana Adia Kembali Diperpanjang KPK

Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Februari 2017, lanjut Febri, yang bersangkutan telah empat kali diperiksa sebagai tersangka yakni pada 19 Juli 2017, 29 Juli 2017, 4 Agustus 2017, dan 15 September 2017.

Yudi, selaku Anggota Komisi V DPR RI periode 2014–2019, diduga menerima uang sekitar Rp 4 miliar dari So Kok Seng alias Aseng selaku Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa.

Febri mengatakan, uang itu diduga ditujukan agar Yudi mengupayakan proyek-proyek dari program aspirasi DPR disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara.

Baca: Yudi Widiana Bantah Gunakan Bahasa Arab Terkait Percakapan soal Suap

"Selain itu, diduga uang diberikan agar YWA menyepakati Aseng dan pengusaha lainnya, yakni Abdul Khoir, dipilih menjadi pelaksana proyek tersebut," ujar Febri.

Yudi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Januari 2016. KPK menangkap Damayanti Wisnu Putranti, yang saat itu menjabat anggota Komisi V DPR. Hingga saat ini, 9 orang telah diputus dipersidangan dalam kasus ini.

Kompas TV KPK menetapkan politisi PKB, Musa Zainudin dan politisi PKS, Yudi Widiana sebagai tersangka kasus suap di Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat. Penetapan kedua tersangka anggota DPR ini merupakan pengembangan atas kasus dugaan suap yang melibatkan mantan anggota komisi V DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com