JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri meneken kontrak pengadaan 6,75 juta blanko KTP elektronik atau E-KTP.
Namun, pengadaan kali ini tidak dilakukan dengan sistem lelang, melainkan melalui katalog elektronik (E-Katalog) sektoral.
"Kalau mengunakan lelang pasti dihadapkan dengan kendala gagal lelang kemudian juga permasalahan dan tingkat harga yang tinggi," ujar Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo dalam sambutannya, Jakarta, Selasa (14/11/2017).
Pengadaan blanko E-KTP melalui E-Katalog dinilai akan membuat prosesnya lebih efisien dan efektif. Baik dari sisi waktu, harga, hingga ketersediaan barang blanko E-KTP.
Kemendagri percaya diri dan menyakini, pengadaan barang dan jasa dengan menggunakan E-Katalog akan membuat jajarannya mendapatkan suntikan psikologis.
Seperti diketahui, proyek pengadaan barang dan jasa E-KTP tersandung kasus korupsi pada 2010 lalu.
"Ini akan memberikan nilai psikologis yang tinggi kemantapan di dalam proses pengadaan barang dan jasa," kata dia.
Pengadaan 6,75 juta blanko E-KTP merupakan proyek tahun 2017. Ada tiga perusahaan yang terlibat, yakni PT Pura Barutama, PT Trisakti Mustika Graphika dan PT Jasuindo Tiga Perkasa.
Menurut Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP), harga satuan blanko E-KTP Rp 9.547, turun dari pengadaan barang serupa dengan mekanisme lelang yang mencapai Rp 13.800 pada 2016 dan Rp 9.900 pada 2017.
Penurunan ini juga dipengaruhi oleh jumlah blanko E-KTP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.