Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Buru WN Malaysia Terkait Kasus Penipuan Isi Ulang Pulsa dan Listrik

Kompas.com - 03/11/2017, 15:29 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya mengatakan, diduga ada keterlibatan warga negara Malaysia dalam sindikat penipuan isi ulang pulsa ponsel dan listrik oleh PT Mione Global Indonesia.

WN Malaysia berinisial LKC itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita menduga tersangka LKC ini sebagai pelaku utama," ujar Agung melalui keterangan tertulis, Jumat (3/11/2017).

Di Indonesia, polisi telah menetapkan Direktur Utama PT Mione Global Indonesia berinisial DH dan Direktur PT MGI, ES, sebagai tersangka.

(baca: Polri Tangkap Sindikat Penipuan Isi Ulang Pulsa dan Listrik Rp 400 Miliar)

Agung mengatakan, awalnya, LKC menargetkan para TKI yang bekerja di Malaysia sebagai korban penipuan. Mereka menipu korbannya dengan ajakan berinvestasi.

"Kemudian LKC membuka kantor di Indonesia untuk melakukan penipuan kepada masyarakat," kata Agung.

LKC kemudian merekrut DH dan ES sebagai rekanan dalam sindikat.

Hingga saat ini, tercatat korban yang berhasil mereka tipu sebanyak 11.800 orang.

PT MGI menjanjikan memberi 300 poin yang dikonversi menjadi pulsa HP dan listrik senilai Rp 3 juta setiap 10 hari selama 70 kali untuk 23 bulan. Namun, janji tersebut hanya tipuan belaka.

(baca: Korban Penipuan Isi Ulang Pulsa HP dan Listrik Mencapai 11.800 Orang)

Untuk menangkap LKC, Divisi Hubungan Internasional Polri akan berkoordinasi dengan otoritas Malaysia.

"Juga dengan Imigrasi untuk dapat melakukan upaya paksa atau red notice terhadap tersangka," kata Agung.

Agung mengatakan, pihaknya membuka pengaduan masyarakat bagi para korban yang merasa tertipu dengan sindikat tersebut.

Korban dapat melaporkan langsung ke Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri dengan membawa dokumen.

Masyarakat juga bisa mengadukan lewat email ke tipideksus.bareskrim@polri.go.id.

Perbuatan para tersangka diduga telah merugikan korban hingga lebih dari Rp 400 miliar.

Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 105 jo Pasal 9 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jamaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jamaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com