Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler Kompas.com: UMP DKI dan Hoax soal Registrasi Kartu Prabayar

Kompas.com - 02/11/2017, 06:41 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Perhatian masyarakat Indonesia tengah tertuju pada registrasi kartu SIM prabayar yang telah diberlakukan oleh pemerintah. Sebagian warga telah berhasil mendaftarkan SIM-nya. Namun, ada pula yang gagal berkali-kali. Bahkan ada yang termakan hoax seputar registrasi tersebut.

Informasi mengenai registrasi kartu prabayar ini menjadi salah satu yang terpopuler di Kompas.com sepanjang Rabu (1/11/2017) kemarin. Berita terpopuler lainnya meliputi cara menghapus pesan salah kirim di WhatsApp hingga penetapan upah minimum provinsi di Jakarta dan daerah lain.

Berikut rangkuman berita terpopuler Kompas.com kemarin yang sayang untuk dilewatkan.

Hoaks soal registrasi kartu prabayar

Setelah pemerintah memberlakukan ketentuan registrasi kartu SIM prabayar, muncul sejumlah hoaks tentang registrasi itu. Hoaks itu antara lain tentang batas waktu pendaftaran ulang kartu SIM lama. Batas waktu registrasi ulang itu sebenarnya 28 Februari 2018, bukan 31 Oktober 2017.

Selain itu, ada pula hoaks yang menyebut registrasi itu digunakan untuk penyalahgunaan data, termasuk untuk keperluan Pemilu 2019.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen PPI Kemkominfo) Ahmad Ramli menjelaskan, registrasi ulang kartu SIM prabayar bertujuan untuk mendukung perkembangan ekonomi digital. Dengan begitu, transaksi keuangan di dunia online menjadi lebih aman.

Registrasi juga dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari penipuan, tindak kejahatan dan pelanggaran hukum melalui sarana telepon seluler dan media elektronik lainnya.

Baca juga:
Hoaks, Registrasi Kartu Prabayar Dikaitkan dengan Pilpres
Kemendagri: Data Aman, Operator Seluler Tak Bisa Akses Kartu Keluarga
Bantah Hoaks, Kominfo Sebut Registrasi SIM Murni untuk Keamanan

Salah kirim? Hapus saja

IlustrasiMashable Ilustrasi
Pengguna aplikasi chat WhatsApp kini bisa menghapus pesan "salah kamar" yang sudah telanjur terkirim ke lawan bicara ataupun grup.

Fitur bernama "Deleting message for everyone" itu bisa dipakai pengguna WhatsApp Android dan iOS pada Selasa (31/10/2017) petang.

Untuk menggunakan fitur hapus pesan "salah kirim" ini diperlukan aplikasi terbaru WhatsApp versi 2.17.71 di Apple iOS dan versi 2.17.400 di Android. Jika Anda belum melihat adanya opsi "delete for everyone" saat menghapus sebuah pesan, perbarui dulu ke versi tersebut.

Pesan yang sudah dihapus akan ditandai denagn keterangan bertuliskan "this message was deleted" sehingga tidak lagi bisa dilihat isinya.

Baca selengkapnya di artikel "Sudah Bisa di Indonesia, Begini Cara Hapus Pesan Salah Kamar di WhatsApp".

Upah minimum regional

Pemerintah di sejumlah daerah telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018. Di DKI Jakarta, UMP ditetapkan sebesar Rp 3.648.035, naik 8,71 persen dari tahun sebelumnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, penetapan UMP ini dibarengi dengan kebijakan lain berupa layanan gratis naik transjakarta bagi buruh yang bekerja di Ibu Kota mulai 2018.

"Kami akan memberikan pelayanan transportasi angkutan jalan yang lebih berkeadilan dengan memberikan kartu gratis transjakarta bagi pekerja dengan angka gaji UMP, ini akan berlaku mulai 1 Januari," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (1/11/2017).

Selain itu, Pemprov DKI juga akan memberikan subsidi bahan pokok untuk buruh yang membeli melalui Jakgrosir.

Baca selengkapnya dalam artikel berikut ini.
Anies Teken UMP DKI 2018 Rp 3,648 Juta
Buruh di Jakarta Gratis Naik Transjakarta dan Dapat Subsidi Pangan pada 2018

 

Hotel Alexis, riwayatmu kini

Suasana hotel dan griya pijat Alexis di Jakarta, Senin (30/10/2017). Pemprov DKI Jakarta menolak daftar ulang tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang diajukan Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis.ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA Suasana hotel dan griya pijat Alexis di Jakarta, Senin (30/10/2017). Pemprov DKI Jakarta menolak daftar ulang tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang diajukan Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis.
Hotel Alexis di kawasan Ancol, Jakarta Utara, kini sepi dari aktivitas setelah Pemprov DKI Jakarta memutuskan belum dapat memproses perpanjangan izin usaha hotel tersebut.

Pantauan Kompas.com, Rabu (1/11/2017) kemarin, tulisan pada papan nama di depan hotel tersebut telah dicopot. Di bagian lobi hotel terdapat sebuah pengumuman, "Announcement: Alexis Hotel and Spa is not in operation until further notice".

Tak ada mobil atau kendaraan bermotor lain yang keluar masuk area Alexis. Tak terlihat pula petugas yang berjaga di bagian lobi hotel. Hanya tampak dua pria berseragam berwarna hitam berjaga di sana.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengingatkan agar pengelola hotel dan tempat-tempat hiburan lain untuk menaati aturan.

Baca juga:
Kondisi Alexis Kini...
Begitu Tahu Hotel Alexis Tutup, Pria Ini Langsung Balik Kanan
Anies: Pengusaha Tempat Hiburan yang Melanggar Silakan Galau...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Nasional
Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com