Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri: Program Jokowi Harus Terjamin di Jakarta

Kompas.com - 30/10/2017, 11:06 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri RI Tjahjo Kumolo menekankan, program-program pemerintah pusat harus terlaksana di Ibu Kota.

Oleh karena itu, DPRD DKI Jakarta harus menjalankan fungsinya yaitu melakukan kontrol atas pelaksanaan kerja Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno sehingga sejalan dengan visi dan misi pemerintah. 

Hal itu disampaikan Tjahjo menanggapi belum digelarnya sidang paripurna istimewa oleh DPRD DKI Jakarta setelah dua minggu Anies-Sandi menjabat. 

"DPRD harus awasi janji kampanye gubernur dan wakil gubernur, dan tidak menyimpang dari visi misi pemerintah pusat, bahwa program Pak Jokowi harus terjamin di Jakarta," ujar Tjahjo, di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (30/10/2017).

Baca: Dua Pekan Anies-Sandi Menjabat dan Paripurna Istimewa yang Tak Kunjung Digelar

Tjahjo mengingatkan bahwa hubungan pemerintah daerah dengan DPRD adalah mitra. Oleh karena itu, Tjahjo berharap persoalan sidang paripurna istimewa tak merusak hubungan keduanya. 

"Terpenting apapun DPRD itu mitra satu paket dengan pemerintah daerah, menyusun anggaran, pengawasan, fungsi kontrol," kata dia. 

Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan-Sandiaga Uno usai makan siang bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (26/10/2017). KOMPAS.com/ MOH NADLIR Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan-Sandiaga Uno usai makan siang bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (26/10/2017).

Selebihnya, Kemendagri menyerahkan sepenuhnya kepada DPRD DKI Jakarta. 

"Ya kami sudah mengimbau. Kalau ternyata ada aturan di DKI yang tidak harus (Sidang Paripurna) ya sudah. Semua kami serahkan ke Jakarta," kata Tjahjo,  

"Kami hanya bisa mengimbau, enggak bisa memaksa. Karena tata tertib di daerahnya berbeda," tambah dia.  

Yang terpenting, kata Tjahjo, Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta bekerja menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai kepala daerah.  

Baca: Mendagri Minta DPRD DKI Segera Gelar Paripurna Istimewa untuk Anies-Sandi

"Toh nanti (gubernur dan wakil gubernur) juga membahas APBD, peraturan daerah dan kebijakan-kebijakan lain sebagaimana janji politiknya dengan DPRD," ujar dia.  

Aturan tentang paripurna seusai pelantikan gubernur dan wakil gubernur tercantum dalam surat edaran Dirjen Otda Kemendagri nomor SE.162/3484/OTDA yang diterbitkan 10 Mei 2017.

Selain itu, aturan yang sama juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD.

Kompas TV Dalam sambutannya, Anies menyoroti semangat gotong royong dan kebersaman yang dibangun oleh umat Gereja HKBP.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com