Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Bawaslu: Sudah Enam Partai yang Mengadu ke Bawaslu

Kompas.com - 25/10/2017, 06:06 WIB
Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com - Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan, hingga saat ini sudah enam partai yang mengadu ke pihaknya setelah dinyatakan tidak memenuhi persyaratan pendaftaran untuk mengikuti Pemilihan Umum 2019.

Adapun enam partai itu adalah Partai Idaman, Partai Rakyat, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Bulan Bintang, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, dan Partai Bhinneka Indonesia.

"Sudah enam partai yang mengadu ke Bawaslu RI. Kami akan teliti dan kami akan kaji," kata Abhan kepada wartawan usai meresmikan pusat pengawasan partisipatif Bawaslu Nusa Tenggara Timur (NTT) di Kota Kupang, Selasa (24/10/2017).

Menurut dia, aduan itu akan diselesaikan dengan mekanisme penanganan pelanggaran administrasi atau akan dijadikan sebuah proses sengketa.

(Baca juga: Bawaslu: Laporan Partai Idaman tentang Pelanggaran Administrasi Belum Lengkap)

Abhan melanjutkan, kewajiban Bawaslu saat ini adalah menyelesaikan permasalahan itu. Namun, Abhan belum dapat menjelaskan secara detail mengenai langkah apa yang akan diambil Bawaslu.

"Kemarin tiga partai yang mengadu dan hari ini ada tiga partai lagi yang mengadu. Nanti, besok kami akan melihat aduan mereka seperti apa," ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 13 partai politik dinyatakan belum memenuhi syarat administrasi pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum.

Adapun, anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, hal terpenting dalam penanganan dugaan pelanggaran administrasi adalah pembuktian kebenaran dari fakta-fakta yang disampaikan oleh pelapor.

"Kemudian kami akan menghubungkan antara fakta dengan pengaturan Undang-undang (7/2017) maupun PKPU (11/2017)," kata Ratna di Jakarta, Selasa (24/10/2017).

(Baca juga: Bawaslu Utamakan Hak Konstitusional Calon Peserta Pemilu)

"Namun prinsip dasar, peraturan teknis tidak boleh mengalahkan peraturan yang bersifat umum, yaitu Undang-Undang, karena konsep-konsep dasar perlindungan hak asasi calon peserta pemilu itu kan ada di dalam Undang-Undang," ujar dia.

Ratna juga mengatakan, partai-partai politik yang berencana mengadukan dugaan pelanggaran administrasi diberi kesempatan hingga Kamis (26/10/2017), untuk mengajukan laporan sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.

Kompas TV Sebanyak 13 Parpol yang telah mendaftar ke KPU terancam tak bisa ikut Pemilu 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com