Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perludem: Partai Lama Mestinya Tak Kendala Penuhi Persyaratan KPU

Kompas.com - 22/10/2017, 20:08 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, partai lama yang pernah ikut pemilu semestinya tidak gagap dalam memenuhi persyaratan pendaftaran calon peserta pemilu 2019.

Pasalnya, tidak ada perbedaan syarat dengan pemilu sebelumnya.

"Memang semestinya bagi partai lama kalau mereka siap dan punya pengalaman sebelumnya, tidak ada sesuatu yang menjadi kendala. Toh syaratnya juga sama," ujar Titi di Jakarta, Minggu (22/10/2017).

Hal itu disampaikan menanggapi adanya dua parpol peserta pemilu 2014 yang dinyatakan tidak memenuhi kelengkapan dokumen, yakni Partai Bulan Bintang serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

(Baca: Dokumen Dua Partai Peserta Pemilu 2014 Tak Lengkap, Ini Penjelasan KPU)

Persyaratan pendaftaran parpol calon peserta pemilu berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, masih sama dengan periode sebelumnya.

Sistem informasi partai politik (Sipol) yang digunakan juga sama, meski dalam periode 2019 menjadi bersifat wajib sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2017.

Titi mengatakan, kalau Sipol yang membuat dokumen kedua partai tidak lengkap, maka dia menyarankan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI segera membuka ruang bagi parpol untuk membuktikan.

"Banyak faktor yang membuat dokumen mereka tidak lengkap. Bisa jadi ini karena tidak memiliki database sesuai dengan persyaratan oleh KPU," kata dia.

"Kalau berkaitan dengan masalah pengunggahan data, tidak bisa diberlakukan ke semua. Karena ternyata ada 14 parpol lain yang mampu melengkapi dokumen yang diminta oleh KPU," pungkasnya.

(Baca juga : 13 Parpol yang Dokumennya Dinyatakan Tak Lengkap Masih Bisa Ajukan Sengketa)

Setelah penutupan pendaftaran parpol calon peserta pemilu pada 16 Oktober 2017 pukul 24.00 WIB, KPU menyatakan 10 dari 27 parpol telah memenuhi kelengkapan dokumen.

KPU bahkan memberikan kesempatan 1 x 24 jam bagi parpol yang mendaftar resmi, untuk menyelesaikan proses kelengkapan dokumen.

Hingga 17 Oktober 2017 pukul 24.00 WIB, ada 14 parpol yang dinyatakan dokumennya lengkap.

Ke-14 parpol tersebut, yaitu Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), PDIP, Hanura, Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Gerindra, Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Berkarya, Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) serta Partai Garuda.

Sementara itu, 13 parpol yang dokumennya dinyatakan tidak lengkap, yaitu Partai Republik, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Rakyat, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Idaman, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Parsindo, PNI Marhaenis, Partai Reformasi dan Partai Republika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com