JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus suap yang melibatkan Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Budiono.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa sekitar 34 saksi untuk tersangka Komisaris PT Adhi Guna Keruktama, Adiputra Kurniawan (APK). Dalam kasus ini, Adiputra diduga memberi suap kepada Tonny.
"Dalam pengembangan penyidikan, APK diduga tidak hanya memberikan hadiah atau janji kepada Dirjen Hubla (Tonny) terkait proyek di Tanjung Emas Semarang, tetapi juga proyek di (Kabupaten) Pulang Pisau (Provinsi Kalimantan Tengah)," kata Febri saat dikonfirmasi, Jumat (20/10/2017).
Adapun 34 saksi yang diperiksa terdiri dari berbagai unsur, di antaranya pegawai dan pejabat di Ditjen Hubla, pegawai PNS dan pejabat KSOP Kelas I Tanjung Emas Semarang, dan Pejabat Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Tanjung Emas Semarang.
Selain itu, Direktur PT Bina Muda Adhi Swakarsa Pekalongan, Kepala Cabang Bank Mandiri Cabang Mangga Dua, dan sejumlah orang lainnya.
(Baca juga: Diperiksa Kasus Dirjen Hubla, Menhub Ucapkan Terima Kasih ke KPK)
Febri menambahkan, penyidik juga telah menyelesaikan berkas perkara Adiputra dan dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
"Hari ini, Jumat 20 Oktober 2017 dilakukan pelimpahan tahap 2 terhadap tersangka APK," kata dia.
Dengan pelimpahan berkas, maka kasus dugaan suap ini akan segera disidangkan. Febri mengatakan, sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
(Baca juga: Berkas Lengkap, Tersangka Penyuap Dirjen di Kemenhub Segera Disidang)
KPK menangkap Tonny pada Kamis (24/8/2017) lalu. Ia diduga menerima suap dari Adiputra. Hasil penggeledahan di Rumah Tonny, KPK menemukan 33 tas yang berisi uang senilai Rp 18,9 miliar.
Menurut Tonny, uang diberikan dari pihak pemenang tender sebagai ucapan terima kasih.
Adiputra selaku pihak yang diduga pemberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, terhadap Tonny selaku pihak yang diduga menerima suap, dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.