JAKARTA, KOMPAS.com - Inspektur Jenderal Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Sugito, mengaku bersalah telah memberikan uang Rp 240 juta kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Namun, Sugito mengatakan, pemberian itu ia lakukan secara terpaksa. Menurut dia, uang tersebut terus-menerus diminta oleh salah satu auditor BPK, yakni Choirul Anam.
Hal itu dikatakan Sugito saat menyampaikan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/10/2017).
"Sejak tanggal 22-28 April 2017, Choirul Anam hampir setiap hari secara terus-menerus mengejar saya untuk meminta atensi atau perhatian untuk Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli," ujar Sugito saat membacakan pleidoi.
Saat itu, menurut Sugito, Choirul Anam menentukan nominal uang yang harus diberikan sebesar Rp 250 juta.
(Baca juga: Rindu Anak dan Istri, Irjen Kemendes Menangis di Pengadilan)
Sugito mengatakan, karena terdesak atas permintaan Anam, pada 26 April 2017, ia mengajak Anam membicarakan masalah uang tersebut dengan Sekjen Kemendes Anwar Sanusi.
"Saya sangat menyayangkan saat Choirul Anam dalam persidangan di bawah sumpah menyangkal bahwa permintaannya adalah penyebab bencana yang saya alami ini," kata Sugito.
Sugito dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes, Jarot Budi Prabowo dituntut pidana masing-masing dua tahun penjara, dikurangi masa tahanan.
Sugito dituntut untuk membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan, sementara Jarot dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
(Baca: Irjen Kemendes Didakwa Menyuap Auditor BPK Rp 240 Juta demi Opini WTP)
Keduanya dinilai terbukti menyuap Rochmadi Saptogiri selaku Auditor Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Ali Sadli, selaku Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara.
Menurut jaksa, uang Rp 240 juta diberikan dengan maksud agar Rochmadi menentukan opini WTP terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes tahun anggaran 2016.