JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan anggota DPR RI, Muhammad Nazaruddin, Senin (16/10/2017).
Pemanggilan terhadap Nazar terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Nazar sedianya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dirut PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo (ASS).
"Yang bersangkutan (Nazar) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASS," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi.
(baca: KPK Serahkan Rampasan dari Aset Nazaruddin Rp 24,5 Miliar kepada ANRI)
Selain itu, KPK juga memanggil mantan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR, Mirwan Amir dan dua orang dari pihak swasta, yakni Iwan Baralah dan Made Oka Masagung.
Ketiganya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASS.
ASS diduga terlibat dalam kasus itu bersama tersangka lainnya karena merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sebesar Rp 5,9 triliun.
(baca: Menurut Angie, Nazaruddin Akan Lapor kepada Ibas jika Perintahnya Tak Diikuti)
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyebutkan, perusahaan Anang tergabung dalam konsorsium yang memenangkan proyek e-KTP tersebut.
"PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium proyek itu," sebut Syarif dalam jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (27/9/2017).
ASS adalah tersangka keenam dalam dugaan korupsi proyek E-KTP ini.
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan lima tersangka, yakni Setya Novanto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman, Sugiharto, dan Markus Nari.
Namun, penetapan tersangka Novanto dibatalkan hakim praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.