Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PTUN Gugurkan Surat Edaran soal Iklan Politik, KPI Ajukan Banding

Kompas.com - 04/10/2017, 15:24 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta terkait gugatan terhadap surat edaran KPI nomor 225/K/KPI/31.2/04/2017.

Penggugat surat edaran KPI tersebut salah satunya adalah Partai Berkarya. Kabar kalahnya KPI atas gugatan itu dikonfirmasi Komisioener sekaligus Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI, Hardly Stefano.

"Iya, jadi saya mendapatkan laporan juga dari tim legal KPI bahwa KPI kalah di PTUN itu," kata Hardly, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (4/10/2017).

Dia menyebut, hakim PTUN yang mengadili perkara menilai surat edaran KPI tersebut tidak tepat.

Untuk diketahui, surat edaran KPI nomor 225 itu intinya mendorong agar lembaga penyiaran menciptakan iklim penyiaran yang independen, berimbang, dan netral sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(Baca: Siarkan Iklan Perindo, MNC Group Merasa Tak Langgar Aturan)

Berdasarkan kewenangan yang telah diatur dalam UU Penyiaran, KPI Pusat meminta lembaga penyiaran untuk tidak menayangkan siaran iklan politik di luar masa kampanye yang telah ditentukan peraturan perundang-undangan.

Hardly mengatakan, dirinya belum menerima salinan putusan PTUN terkait gugatan ini. Salinan baru dapat diterimanya Jumat (6/10/2017). Oleh karena itu, Hardly belum tahu secara utuh isi putusan hakim.

Tetapi pada prinsipnya, lanjut dia, surat edaran itu adalah ikhtiar KPI untuk menjaga agar frekuensi publik tidak digunakan untuk kepentingan kelompok tertentu yang dalam hal ini adalah kepentingan partai politik.

"Enggak boleh itu, harusnya dipakai untuk kepentingan masyarakat secara luas. Nah, kalau partai politik berkampanye itu kan sudah ada masanya, yaitu masa kampanye," ujar Hardly.

(Baca: MNC Ditegur soal Iklan, Perindo Sebut KPI Salah Alamat)

Atas putusan PTUN, KPI masih mempelajari untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan ke depannya. Namun, yang pasti KPI akan melakukan banding. KPI punya waktu 14 hari sejak putusan hakim untuk menyiapkan memori banding ke PT-TUN.

"Setelah kami mempelajari, melihat, barulah kami akan mengambil sikap. Tetapi sikap yang pasti akan kami lakukan adalah mengambil langkah banding terhadap putusan itu di Pengadilan Tinggi," ujar Hardly.

Namun, di saat KPI tengah menyiapkan banding, pada Selasa (3/10/2017) malam Hardly mengaku mendapat laporan sejumlah stasiun televisi milik MNC Group sudah ada yang menayangkan iklan politik dari partai Perindo.

Partai Perindo memang diketuai oleh CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo. Padahal, dalam pemahaman KPI, seharusnya iklan itu tidak dulu tayang lantaran putusan hakim PTUN belum berkekuatan hukum tetap. Selain itu, pihaknya masih mengajukan banding.

"Kami masih menunggu (salinan putusan) itu untuk kami mengambil sikap terhadap tayang-tayangan yang muncul itu. Walaupun dalam pemahaman kami kalau itu belum berkekuatan hukum tetap, maka seharusnya edaran itu masih berlaku dan dipatuhi," ujar Hardly.

"Tapi kami kan harus lihat putusan pengadilannya seperti apa secara utuh, baru kemudian kami bisa menyikapi (tayangan iklan politik itu)," tambah dia.

Kompas TV Hakim Praperadilan Tolak Gugatan Hary Tanoe
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com