JAKARTA, KOMPAS.com - Fahd El Fouz menyatakan tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) tersebut menyatakan siap menjalani vonis 4 tahun penjara.
"Saya dari awal menyatakan bersalah dan saya siap menjalankan proses hukum selanjutnya. Saya terima," ujar Fahd kepada majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/9/2017).
Fahd divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia terbukti menerima uang Rp 3,4 miliar.
Fahd bersama-sama politisi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetia, telah terbukti menerima uang senilai total Rp 14,3 miliar dari Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia, Abdul Kadir Alaydrus.
(Baca: Fahd El Fouz Divonis 4 Tahun Penjara)
Fahd bersama Zulkarnaen, dan Dendi, terbukti memengaruhi pejabat Kemenag RI, guna menjadikan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang pengerjaan pengadaan laboratorium komputer MTS tahun anggaran 2011, PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (A3I) sebagai pemenang pengadaan kitab suci Al Quran tahun anggaran 2011.
Kemudian, PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang pemenang pengadaan kitab suci Al Quran Tahun Anggaran 2012.
"Dari awal saya tidak mengajukan praperadilan, saya tidak melakukan langkah hukum lainnya, karena dari awal saya menerima," kata Fahd.