Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Teken PP Baru, Daerah Silakan Berinovasi!

Kompas.com - 28/09/2017, 12:28 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah.

PP itu bisa disebut pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dikutip dari laman www.setkab.go.id pada Kamis (28/9/2017), inovasi daerah bertujuan meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah.

Untuk mencapai tujuan itu, sasaran inovasi daerah adalah mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.  

PP itu menyebutkan, ada tiga cara yakni peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat dan peningkatan daya saing daerah.

Mekanisme

Inovasi daerah bersumber dari lima unsur, yakni kepala daerah, DPRD, Aparatur Sipil Negara (ASN), perangkat daerah dan masyarakat.

Masing-masing unsur itu harus membekali diri dengan proposal yang memuat bentuk inovasi, rancang bangun inovasi, pokok perubahan yang akan dilakukan, tujuan inovasi, manfaat hingga anggaran yang diperlukan.

Proposal inovasi daerah itu kemudian dibahas tim independen yang dibentuk secara insidental.

Tim independen ini sendiri beranggotakan unsur perguruan tinggi, pakar atau praktisi sesuai dengan kebutuhan.

Tim independen dikoordinasikan oleh kepala perangkat daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan.

Tim kemudian akan memutuskan apakah inovasi daerah yang diusulkan layak diteruskan atau tidak.

Inovasi daerah yang diusulkan harus memenuhi beberapa kriteria, yakni mengandung pembaharuan seluruh atau sebagian unsur dari inovasi, memberi manfaat bagi daerah atau masyarakat, tidak mengakibatkan pembebanan atau pembatasan pada masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan dapat direplikasi.

"Jika hasil evaluasi dinyatakan layak sebagai inovasi daerah, kepala perangkat daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan menyampaikan kepada kepala daerah," demikian bunyi Pasal 10 ayat (3) PP ini.

Selanjutnya, kepala daerah menetapkan keputusan mengenai inovasi daerah disertai dengan penetapan perangkat daerah sesuai bidangnya untuk ditugaskan melaksanakan uji coba.

Jika uji coba dinilai gagal, maka proposal inovasi daerah tidak bisa diteruskan. Namun, jika dinilai sukses, maka kepala daerah akan membuat inovasi tersebut menjadi legal melalui peraturan daerah (Perda) atau peraturan kepala daerah (Perkada).

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal 15 September 2017 dan telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.

Kompas TV Perpustakaan Keliling Tumbuhkan Minat Baca Warga
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com