Sementara status tersangka Novanto masih diuji dalam praperadilan. Ia mengancam akan menempuh proses hukum jika rekaman tetap diputar dalam sidang praperadilan.
"HAM dilanggar di situ. Akan muncul opini macam-macam. Jangan sampai opini yang merugikan klien kami," kata Ketut.
"Kita lampaui kewenangan. Maka kami tolak dengan tegas," lanjut dia.
Menanggapi ketegangan dua pihak tersebut, hakim tunggal praperadilan Cepi Iskandar mencoba menengahi.
Ia mengatakan, meski pembuktian penting, namun tetap harus ada perlindungan HAM.
Cepi tak masalah rekaman diputarkan jika tak ada nama-nama tertentu yang disebutkan di dalamnya. Namun, ia tak setuju rekaman diputar jika ada nama-nama tertentu yang disebutkan.
"Masih dalam proses ini. Kalau diperdengarkan melanggar asas praduga tak bersalah," kata Cepi.
Cepi meminta agar rekaman itu diserahkan saja kepadanya dalam bentuk digital. Nantinya, ia akan menilai apakah rekaman itu bisa dijadikan bukti atau tidak.
"Jadi saya berpendapat alangkah baiknya bukti disampaikan (ke hakim), dianggap sudah berikan bukti. Sudah ada," kata Cepi.
Karena hakim menolak, rekaman tersebut tidak jadi diputarkan. KPK juga tidak jadi menyerahkan rekaman itu kepada hakim sebagai bukti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.