Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Ingin Putar Rekaman di Sidang Praperadilan Novanto, Hakim Menolak

Kompas.com - 27/09/2017, 21:26 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan rekaman sebagai bukti dalam sidang praperadilan Ketua DPR RI Setya Novanto.

KPK juga ingin memutar rekaman tersebut dalam persidangan.

Kepala Biro Hukum KPK Setiadi mengatakan, rekaman tersebut berkaitan dengan pembuktian keterlibatan pihak terkait yang menjadi landasan menetapkan Novanto sebagai tersangka.

"Tentu seijin yang mulia diberi kesempatan untuk suara atau rekaman diperdengarkan," ujar Setiadi dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2017) malam.

(baca: Nurdin: Saya Yakin Novanto Tak Akan Mengorbankan Golkar)

Namun, permintaan tersebut langsung ditolak oleh tim pengacara Novanto. Ketut Mulya Arsana keberatan rekaman tersebut diputar karena dianggap sudah masuk materi pokok perkara.

Ia mengatakan, pengujian alat bukti bukan ranah praperadilan, melainkan pengadilan pokok perkara.

"Kalau kita perdengarkan bukti, menurut kami jauh, itu repot. Bagi kami suatu pelanggaran hukum," kata Ketut.

(baca: Kamis, Golkar Dengar Jawaban Novanto soal Rekomendasi Plt Ketum)

Setiadi menyanggah keberatan pengacara Novanto. Rekaman tersebut merupakan salah satu bukti permulaan yang diatur dalam undang-undang.

Bukti tersebut, kata Setiadi, didapatkan jauh sebelum menetapkan Novanto sebagai tersangka. Rekaman itu bisa diuji untuk memutuskan apakah sah atau tidak penetapan KPK.

Namun, ia tidak menjelaskan rekaman yang dimaksud.

"Masalah keberatan dan tidak setuju itu hak pemohon. Dan kami akan sampaikan dalam kesimpulan bukti rekaman itu," kata Setiadi.

 

(baca: Beredar Foto Setya Novanto di RS, KPK Minta Bantuan Pemeriksaan IDI)

Ketut kembali menanggapi pernyataan Setiadi. Menurut dia, jika rekaman diputar, maka akan terbentuk opini publik.

Sementara status tersangka Novanto masih diuji dalam praperadilan. Ia mengancam akan menempuh proses hukum jika rekaman tetap diputar dalam sidang praperadilan.

"HAM dilanggar di situ. Akan muncul opini macam-macam. Jangan sampai opini yang merugikan klien kami," kata Ketut.

"Kita lampaui kewenangan. Maka kami tolak dengan tegas," lanjut dia.

Menanggapi ketegangan dua pihak tersebut, hakim tunggal praperadilan Cepi Iskandar mencoba menengahi.

Ia mengatakan, meski pembuktian penting, namun tetap harus ada perlindungan HAM.

Cepi tak masalah rekaman diputarkan jika tak ada nama-nama tertentu yang disebutkan di dalamnya. Namun, ia tak setuju rekaman diputar jika ada nama-nama tertentu yang disebutkan.

"Masih dalam proses ini. Kalau diperdengarkan melanggar asas praduga tak bersalah," kata Cepi.

Cepi meminta agar rekaman itu diserahkan saja kepadanya dalam bentuk digital. Nantinya, ia akan menilai apakah rekaman itu bisa dijadikan bukti atau tidak.

"Jadi saya berpendapat alangkah baiknya bukti disampaikan (ke hakim), dianggap sudah berikan bukti. Sudah ada," kata Cepi.

Karena hakim menolak, rekaman tersebut tidak jadi diputarkan. KPK juga tidak jadi menyerahkan rekaman itu kepada hakim sebagai bukti.

Kompas TV Sidang diagendakan berlangsung Selasa (26/09) di PN Jakarta Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kontroversi Usulan Bansos untuk 'Korban' Judi Online

Kontroversi Usulan Bansos untuk "Korban" Judi Online

Nasional
Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Nasional
MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com