Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Setoran Awal Ibadah Haji Mencapai Rp 25 Juta?

Kompas.com - 26/09/2017, 14:21 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu, seorang warga bernama Muhammad Soleh mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pengelolaan keuangan haji.

Salah satu yang disinggung dalam permohonan Soleh terkait besarnya setoran awal atau DP yang jumlahnya sekitar Rp 25 juta.

Sebab, negara lain seperti Malaysia hanya sekitar Rp 4 juta.

Lantas, apa alasan pemerintah menetapkan setoran awal yang jumlahnya terbilang cukup besar tersebut?

Dalam sidang uji materi terkait pengelolaan dana haji yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (26/9/2017), Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (Dirjen PHU) Kementerian Agama, Nizar Ali menyampaikan, pemerintah perlu memastikan komitmen masyarakat yang mendaftarkan diri menjadi calon jemaah haji.

Baca: Daftar Poin Penting Penyelenggaraan Ibadah Haji yang Jadi Sorotan Kemenag

Dengan kepastian dan komitmen itu, penyelenggaraan haji dapat berjalan baik secara keseluruhan.

"BPIH (dana setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) sebesar Rp 20 juta pada 2008, dan saat ini Rp 25 juta dimaksudkan untuk menunjukkan kemampuan finasial dan keseriusan dari calon jemaah haji serta sebagai filter bagi calon pendaftar jemaah haji," kata Nizar.

Ia mengatakan, besaran setoran awal yang terlalu rendah memudahkan masyarakat yang mendaftarkan diri menjadi calon jemaah haji membatalkan komitmennya untuk berangkat haji.

Hal ini akan berdampak pada penyelenggaraan haji secara keseluruhan.

Bahkan, lanjut dia, dengan setoran awal yang sudah ditetapkan saat ini, volume pembatalan keberangkatan haji oleh calon jemaah haji masih tinggi.

"BPIH yang sangat rendah justru dapat memperpanjang daftar tunggu. Sehingga menimbulkan kekacauan, kegaduhan, dan ketidakpastian hukum karena penyelesaian ibadah haji diperlukan perencanaan, pengelolaan yang transparan dan akuntabel," kata dia.

Sebelumnya, Soleh mengajukan uji materi ke MK, pada Rabu (23/7/2018).

Ia menggugat Pasal 24 huruf a, Pasal 46 ayat 2, Pasal 48 ayat 1 UU Pengelolaan Keuangan Haji.

Pada intinya, pemohon menilai, pengelolaan keuangan haji yang dilakukan pemerintah dengan mengalihkannya ke investasi tidak tepat dan berpotensi menimbulkan kerugian konstitusional. Sebab, investasi dalam bentuk apapun ada risiko kerugian.

Kompas TV Namun penasihat hukum mereka menjamin tidak ada uang jemaah yang dipakai untuk membiayai kehidupan mewah kedua tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar Tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar Tapi dari Bawah

Nasional
Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Nasional
Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Nasional
BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

Nasional
Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Nasional
Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Nasional
PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

Nasional
Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Nasional
Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Nasional
Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com