Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Desa Lupa Ada Nota Dinas dari Bawahanya soal Temuan BPK

Kompas.com - 21/09/2017, 05:32 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Eko Putro Sandjojo mengaku baru tahu soal temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di kementeriannya setelah kasus suap yang melibatkan anak buahnya sampai di persidangan.

Hal tersebut disampaikan Menteri Eko saat bersaksi untuk terdakwa Inspektur Jenderal Kemendes Sugito, dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes, Jarot Budi Prabowo, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/9/2017).

Mulanya, jaksa KPK bertanya kapan persisnya Menteri Eko tahu soal temuan BPK mengenai honorarium dan bantuan biaya operasional pendamping program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa tidak wajar dan tidak dapat diyakini kebenarannya sebesar Rp 425 miliar pada tahun 2015 dan Rp 550 miliar pada 2016.

"Tahunya setelah ada media persidangan kasih tahu bahwa kita ada (temuan) Rp 1 triliun," kata Menteri Eko, di ruang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/9/2017).

(Baca: Jaksa KPK Ungkap "Chat" Menteri Desa Dapat "Bocoran" Opini WTP )

Menteri Eko mengaku, ia kemudian memanggil Ahmad Erani Yustika, yang saat itu menjabat Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD). Menteri Eko mengaku minta penjelasan dari Dirjen PPMD.

Menurut dia, Dirjen PPMD saat itu menyampaikan penjelasan secara lisan. Jaksa kemudian bertanya apakah ada nota dinas soal temuan BPK ini. Menteri Eko mengaku lupa.

"Saya tidak ingat," ujar Menteri Eko.

Di persidangan, Jaksa lalu menampilakan nota dinas dari Dirjen PPMD. Dalam nota dinas tertanggal 14 Maret 2017 itu, Dirjen PPMD ternyata sudah membuat nota dinas yang ditujukan kepada Mendes PDTT perihal klarifikasi atas laporan pemeriksaan (LHP) BPK RI.

"Betul ada dokumen ini?" tanya jaksa.

"Kalau dokumen ini harus benar, enggak mungkin bohong," ujar Menteri Eko.

(Baca: Beda Pendapat Auditor BPK soal Temuan Rp 550 Miliar di Kemendes )

Jaksa bertanya apakah dengan bukti Menteri Eko mengakui adanya dokumen tersebut. Menteri Eko pun mengakuinya.

"Tahu ada temuan?" tanya jaksa lagi.

Menteri Eko menyatakan, soal nota dinas itu dia tidak ingat pada persidangan ini. Jaksa merasa jawaban Menteri Eko defensif.

"Enggak, saya mengatakan apa adanya," bantah Menteri Eko.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/9/2017), Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Yudy Ayodya Baruna mengakui ada temuan Rp 550 miliar di Kemendes PDTT. Saat itu, Yudy juga bersaksi untuk Sugito dan Jarot. Yudy merupakan ketua tim dalam pemeriksaan dengan tujuan tertentu di Kemendes.

(Baca: Auditor BPK Beda Keterangan soal Karaoke dan Oleh-oleh dari Kemendes)

Menurut Yudy, tim menemukan temuan anggaran yang tidak dapat diyakini sebesar Rp 425 miliar pada tahun 2015 dan Rp 550 miliar pada 2016 tersebut.

"Sampai akhir pemeriksaan, kami tidak mendapat dokumen pertanggungjawaban," ujar Yudy kepada jaksa KPK.

Dalam rekomendasi poin B, Yudy mengatakan BPK memerintahkan agar Kemendes mempertangungjawabkan biaya honorarium tenaga pendamping tahun 2015 dan tahun 2016.

Menurut Yudy, jika tidak ditindaklanjuti, temuan Rp 550 miliar pada 2016, bisa memengaruhi opini Kementerian pada audit laporan keuangan pada 2016.

Yudy mengatakan, hingga Oktober 2016, tidak ada laporan pertanggungjawaban yang diberikan Kemendes PDTT.

Sugito dan Jarot sebelumnya didakwa memberikan uang sebesar Rp 240 juta kepada Rochmadi Saptogiri selaku Auditor Utama Keuangan Negara III BPK, dan Ali Sadli, selaku Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara BPK.

Uang tersebut diduga diberikan dengan maksud agar Rochmadi menentukan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes tahun anggaran 2016.

Kompas TV 3 Ruangan di Kantor Kemendes Masih Disegel KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Nasional
Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Nasional
Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Nasional
Terima Kunjungan Delegasi Jepang, Kepala BNPT Perkenalkan Program Deradikalisasi

Terima Kunjungan Delegasi Jepang, Kepala BNPT Perkenalkan Program Deradikalisasi

Nasional
Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

Nasional
Pakar Hukum Minta Bandar Judi Online Dijerat TPPU

Pakar Hukum Minta Bandar Judi Online Dijerat TPPU

Nasional
Pemerintah Tak Bayar Tebusan ke Peretas PDN, Data Kementerian/Lembaga Dibiarkan Hilang

Pemerintah Tak Bayar Tebusan ke Peretas PDN, Data Kementerian/Lembaga Dibiarkan Hilang

Nasional
Pimpinan Komisi VII Wanti-wanti Pengelolaan Tambang Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat

Pimpinan Komisi VII Wanti-wanti Pengelolaan Tambang Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat

Nasional
745 Personel Polri Dimutasi, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono Naik Jadi Kabaintelkam

745 Personel Polri Dimutasi, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono Naik Jadi Kabaintelkam

Nasional
Pesan Panglima TNI untuk Pilkada 2024: Jika Situasi Mendesak, Tugas Prajurit Melumpuhkan, Bukan Mematikan

Pesan Panglima TNI untuk Pilkada 2024: Jika Situasi Mendesak, Tugas Prajurit Melumpuhkan, Bukan Mematikan

Nasional
Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

Nasional
Pilkada 2024, TNI Siapkan Personel Cadangan dan Alutsista jika Situasi Mendesak

Pilkada 2024, TNI Siapkan Personel Cadangan dan Alutsista jika Situasi Mendesak

Nasional
Soal Anggota Dewan Main Judi Online, Johan Budi: Bukan Lagi Sekadar Kode Etik, tapi Sudah Pidana

Soal Anggota Dewan Main Judi Online, Johan Budi: Bukan Lagi Sekadar Kode Etik, tapi Sudah Pidana

Nasional
Belum Ada Pendaftar di Hari Pertama Pendaftaran Capim dan Dewas KPK

Belum Ada Pendaftar di Hari Pertama Pendaftaran Capim dan Dewas KPK

Nasional
Puan Bicara Peluang PDI-P Usung Kader Sendiri di Pilkada Jakarta, Sebut Banyak yang Menonjol

Puan Bicara Peluang PDI-P Usung Kader Sendiri di Pilkada Jakarta, Sebut Banyak yang Menonjol

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com