Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tahan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko dan Dua Tersangka Lainnya

Kompas.com - 17/09/2017, 19:30 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan tiga orang tersangka kasus suap proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu tahun anggaran 2017 senilai Rp 5,26 miliar.

Ketiga tersangka yang ditahan itu yakni Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan dan pengusaha bernama Filipus Djap.

Pantauan Kompas.com, Minggu (17/9/2017), tersangka pertama yang keluar dari KPK adalah Edi Setyawan. Dia keluar sekitar pukul 16.22 WIB, memakai rompi oranye tahanan KPK dan memegang tas punggung berwarna hitam.

Edi sempat berujar singkat ketika berbicara dengan awak media. Ia berharap semoga negeri ini bisa dibangun lebih baik lagi. Selebihnya ia hanya tersenyum menanggapi pertanyaan wartawan.

Baca: Bantah KPK, Wali Kota Batu Sebut Pembayaran Alphard Sudah Lunas

Ia juga hanya menggelengkan kepala ketika ditanya apakah suap Rp 100 juta yang dia terima dari Filipus dimintanya sendiri atau tidak. Edi kemudian masuk ke mobil tahanan.

Tersangka kedua yang keluar dari KPK yakni Wali Kota Batu. Ia keluar Gedung KPK pada pukul 17.45 WIB. Sama seperti Kabag ULP Kota Batu, Eddy juga sudah mengenakan rompi oranye.

Baca: Begini Suasana Ruang Kerja Wali Kota Batu Eddy Rumpoko Pasca-OTT KPK

Ia sempat melakukan wawancara dengan wartawan seputar kasusnya, sebelum masuk ke mobil tahanan. Pada intinya, Eddy menyatakan dirinya tidak tahu dan tidak menerima suap tersebut.

Tersangka terakhir yang keluar yakni Filipus. Ia juga memakai rompi oranye keluar dari Gedung KPK pada pukul 18.29 WIB. Filipus yang diduga menyuap Wali Kota Batu Eddy Rumpoko dan Kabag ULP Pemkot Batu Edi Setyawan itu tidak berkomentar. Ia terlihat menenteng goody bag sambil masuk ke mobil tahanan.

Baca: KPK Tetapkan Wali Kota Batu sebagai Tersangka

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, ketiga tersangka ditahan di tempat berbeda. Eddy Rumpoko ditahan di Rutan Klas I Cipinang Jakarta Timur, Edi Setyawan ditahan di Pomdam Jaya Guntur, Filipus di Mapolres Metro Jakarta Pusat.

Dalam kasus ini, Eddy Rumpoko diduga menerima suap Rp 500 juta dari Filipus Djap. Filipus Djap adalah Direktur PT Dailbana Prima.

Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan, yang juga tersangka kasus suap ini menerima Rp 100 juta dari Filipus. Pemberian untuk Setyawan diduga fee untuk panitia pengadaan pada proyek tersebut.

Baca: Sederet Dugaan Korupsi di Kota Batu Selama Kepemimpinan Eddy Rumpoko

Eddy dan Edi sebagai pihak yang diduga penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Filipus sebagai pihak yang diduga pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayar (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 ju 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kompas TV Sesampainya di gedung KPK, Edi Rumpoko, langsung dibawa menuju ruang pemeriksaan di lantai dua.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com