PEMILIHAN umum atau pemilu itu rumit. Buktinya, setiap kali penyelenggaraan pemilu selalu ada masalah.
Mulai dari pemilih tidak masuk daftar, calon mengamuk, partai politik saling tuding, kampanye bising dan merusak pemandangan, bagi-bagi duit masif, perang kata-kata di Mahkamah Konstitusi, pengawas tidak berdaya, penyelenggara memanipulasi data, dll.
Majalah Time pada 2004 menyebut pemilu legislatif di Indonesia merupakan pemilu paling rumit di dunia. Bagaimana tidak, sekali masuk bilik suara, seorang pemilih harus membuka empat lembar surat suara, memilih empat nama di antara ratusan calon.
KPU harus sediakan ratusan juta lembar surat suara dalam waktu singkat di seluruh pelosok negeri.
Jika pemilu legislatif pada 2004 disebut pemilu paling rumit di dunia, maka pada 2019 nanti kita akan memecahkan rekor lagi.
Baca juga: Mengenali Pemilu Agar Tak Sebal Melulu
Sebab, pada Pemilu 2019 pemilih tidak hanya mencoblos empat surat suara pemilu legislatif, tetapi tambah lagi satu surat suara pemilu presiden. Inilah pemilu serentak nasional sebagaimana diatur dalam UU No 7 Tahun 2017.
Terhadap banyaknya calon yang harus dipilih tersebut, Prof Ramlan Surbakti, Guru Besar Ilmu Politik Universitas Airlangga berkata, inilah pemilu borongan khas Indonesia. Tidak ada di dunia pemilu segila di negeri ini.
Mendengar Prof Ramlan bilang seperti itu, saya pun menimpali, “Ya Prof, di akhirat juga tidak ada pemilu segendeng ini.”
Sebagai pemilih bisa saja Anda tidak merasakan kerumitan itu. Mungkin sudah terbiasa.
Tetapi coba berpikir sejenak dan jawablah pertanyaan ini: benarkah kita mengenali betul nama-nama calon yang kita pilih dalam surat suara pemilu legislatif? Sebagian besar pemilih menjawab, tidak. Setidaknya itulah hasil survei kecil yang saya lakukan di TPS.
Mengapa? Sebab demikian banyak calon yang harus kita kenali untuk mendapatkan satu yang terbaik. Karena tidak bisa mengenali calon dengan baik, ya akhirnya kita asal memilih.
Pemilih akan memilih calon yang poster dan spanduknya sering dilihat, atau memilih calon berdasarkan kartu nama yang dititipkan tim sukses bersama uang atau sembako.
Seberapa banyak calon yang kita hadapi dalam pemilu legislatif? Mari berhitung.
Pada Pemilu 2014 terdapat 12 partai politik peserta pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, di mana setiap partai politik berhak mengajukan calon sejumlah kursi yang tersedia di setiap daerah pemilihan.
Jika daerah pemilihan itu berkursi 3 (minimal), maka terdapat 36 calon; jika daerah pemilihan itu berkursi 12 (maksimal), maka terdapat 144 calon.