Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Ditangkap KPK, MA Bantah Pengawasan dan Pembinaan Tak Berjalan Baik

Kompas.com - 08/09/2017, 16:23 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung, Abdullah membantah anggapan bahwa sistem pembinaan dan pengawasan MA terhadap hakim dan aparatur pengadilan tidak berjalan baik.

Anggapan itu muncul setelah Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan atas kasus dugaan suap terhadap hakim anggota Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu Dewi Suryana dan panitera pengganti di PN Tipikor Bengkulu Hendra Kurniawan.

"Pembinaan dan pengawasan kami sudah maksimal, regulasinya juga sudah begitu ketat, aturan UU sudah sangat rigid. Kode etik hakim semua sudah ada," kata Abdullah, di Gedung MA, Jakarta, Jumat (8/9/2017).

Menurut Abdullah, OTT yang dilakukan KPK merupakan hasil pengawasan ketat yang telah dilakukan MA.

Baca: 
KPK Tetapkan Hakim dan Panitera PN Tipikor Bengkulu sebagai Tersangka

Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, Suryana (tengah) digiring petugas ke gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/9/2017). KPK mengamankan Suryana usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/ama/17ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, Suryana (tengah) digiring petugas ke gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/9/2017). KPK mengamankan Suryana usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/ama/17
Ia mengatakan, OTT itu bisa dilakukan KPK karena informasi awal dari MA.

"OTT ini salah satu hasilnya. Jadi pihak yang memberikan pernyataan bahwa masih adanya OTT menunjukkan pola pembinaan dan pengawasan tidak jalan, itu merupakan pernyataan yang tidak benar," kata dia.

Abdullah menegaskan, selama ini pembinaan dan pengawasan hakim dan aparatur pengadilan yang dilakukan MA melalui pengadilan tingkat pertama, tingkat banding sampai ke MA sudah sangat ketat.

"Peraturan yang telah dikeluarkan MA dalam rangka melakukan pembinaan dan pengawasan ini sudah cukup ketat. Mulai dari penegakan disiplin, kemudian pembinaan dan pengawasan serta pengaduan masyarakat," ujar dia.

"Misalnya, aparatur pengadilan dilarang berhubungan langsung dengan pihak lain yang berhubungan dengan perkara. Masyarakat juga dapat mengadu ke MA melalui aplikasi yang telah ada, tidak harus secara fisik," lanjut dia.

Baca: MA Berhentikan Hakim dan Panitera PN Bengkulu yang Kena OTT KPK

Pembinaan dan pengawasan itu dilakukan MA karena memang ada kerawanan akan potensi penyalahgunaan yang berkaitan dengan pihak yang berperkara.

"Pengadilan ini adalah wilayah sensitif dan berpotensi menimbulkan masalah. Rawan dan potensial terjadi penyimpangan perilaku dari unsur masyarakat yang menawarkan berbagai iming-iming janji untuk mendapatkan sesuatu," kata Abdullah.

"Makanya kami imbau agar masyarakat tidak memberikan tawaran-tawaran kepada aparatur pengadilan guna menciptakan budaya anti korupsi," kata dia.

Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) mempertanyakan sistem pembinaan hakim yang berjalan di MA. Hal itu merespons OTT yang dilakukan KPK di Bengkulu pada Rabu, (6/9/2017) malam.

Dalam OTT KPK itu, ada hakim dan panitera yang turut diamankan.

Baca: 
Suap Hakim dan Panitera PN Tipikor Bengkulu Diduga Terkait Putusan

KPK menduga, ada suap yang melibatkan oknum penegak hukum setempat.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Nasional
Jokowi Kunker ke Kalimantan Timur Usai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Jokowi Kunker ke Kalimantan Timur Usai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Nasional
Gantikan Laksda Retiono, Brigjen Taufik Budi Resmi Jabat Komandan PMPP TNI

Gantikan Laksda Retiono, Brigjen Taufik Budi Resmi Jabat Komandan PMPP TNI

Nasional
PKB Ngotot Ingin Gus Yusuf Jadi Calon Gubernur di Pilkada Jateng 2024

PKB Ngotot Ingin Gus Yusuf Jadi Calon Gubernur di Pilkada Jateng 2024

Nasional
PKB Bilang Anies Tak Dapat Keistimewaan, Harus Ikut Uji Kelayakan Jika Ingin Tiket Pilkada

PKB Bilang Anies Tak Dapat Keistimewaan, Harus Ikut Uji Kelayakan Jika Ingin Tiket Pilkada

Nasional
Riset yang Didanai BPDPKS Diyakini Jadi “Problem Solving” Industri Sawit

Riset yang Didanai BPDPKS Diyakini Jadi “Problem Solving” Industri Sawit

Nasional
PAN DKI Ingin Duetkan Anak Zulhas dan Jokowi pada Pilkada Jakarta 2024

PAN DKI Ingin Duetkan Anak Zulhas dan Jokowi pada Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Biodiesel Berbasis Sawit Jadi Komoditas Unggulan Ekspor Indonesia

Biodiesel Berbasis Sawit Jadi Komoditas Unggulan Ekspor Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com