Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nama Priyo Budi Santoso Ada dalam Catatan Penerima "Fee" Proyek Al Quran

Kompas.com - 31/08/2017, 14:34 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Nama politisi Partai Golkar Priyo Budi Santoso tercantum dalam catatan penerima fee pada proyek pengadaan laboratorium Komputer MTs Tahun 2011 dan pengadaan kitab suci Al Quran Tahun 2011.

Dalam surat tuntutan Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terdakwa Fahd El Fouz, Priyo disebut mendapatkan fee 1 persen pada pengadaan laboratorium Komputer MTs Tahun 2011 dengan nilai proyek Rp 31,2 miliar.

Menurut Jaksa, fee untuk Priyo itu merupakan hasil perhitungan fee yang telah dicatat Fahd, bersama-sama dengan Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra.

"PBS (Priyo Budi Santoso) sebesar 1 persen," kata jaksa KPK dalam surat tuntutan yang dibacakan pada Kamis (31/8/2017).

Baca: Kasus Korupsi Al Quran, Fahd Dituntut 5 Tahun Penjara

Fahd juga mencatat jatah untuk pihak lain yakni fee untuk Zulkarnaen Djabar sebesar 6 persen, Vasko/Syamsu sebesar 2 persen, kantor 0,5 persen, Dendy 2,25 persen, dan untuk Fahd sendiri 3,25 persen.

Pada pengadaan kitab suci Al Quran Tahun 2011, nama Priyo kembali tercatat sebagai penerima fee.

Ia disebut menerima 3,5 persen pada proyek senilai Rp 22 miliar itu.

Pada proyek kedua itu, hasil perhitungan fee Zulkarnaen menerima 6,5 persen, Vasko/Syamsu 3 persen, Dendy 4 persen, kantor 1 persen, dan Fahd 5 persen.

Sementara, untuk pengerjaan pengadaan Al Quran Tahun 2012 dengan nilai proyek sebesar Rp 50 miliar, nama Priyo tidak tercantum dalam catatan fee Fahd.

Baca: Fahd: Semua Anggota Komisi VIII DPR Terima Uang Korupsi Al Quran

Hanya ada Zulkarnaen sebesar 8 persen, Vasko/Syamsu 1,5 persen, Dendy 2,25 persen, kantor 1 persen, dan Fahd 3,25 persen.

Fahd sebelumnya dituntut pidana penjara lima tahun. Selain itu, Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) itu dituntut membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan pada kasus ini.

Fahd ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap terlibat bersama-sama melakukan korupsi dalam pengadaan kitab suci Al Quran di Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama tahun 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer MTS.

Dalam kasus ini, KPK telah melakukan proses hukum terhadap mantan politisi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetia.

Zulkarnaen divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Sementara anaknya divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Fahd merupakan tersangka ketiga dalam kasus ini. |

Baca: Fahd Merasa Sakit Hati karena Ditelantarkan Priyo Budi Santoso

Halaman:


Terkini Lainnya

Ulang Tahun Tagana, Risma: Saya Saksi Relawan Bertugas Tanpa Pamrih...

Ulang Tahun Tagana, Risma: Saya Saksi Relawan Bertugas Tanpa Pamrih...

Nasional
176 Pasangan Lansia di Aceh Utara Difasilitasi Isbat Nikah, Risma: Permudah Pemberian Bantuan

176 Pasangan Lansia di Aceh Utara Difasilitasi Isbat Nikah, Risma: Permudah Pemberian Bantuan

Nasional
Mengaku Khilaf Terima Uang Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Ingin Dimaafkan karena Merasa Berjasa

Mengaku Khilaf Terima Uang Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Ingin Dimaafkan karena Merasa Berjasa

Nasional
Kemensos: Banyak Lansia di Aceh Utara Masih Takut Operasi Katarak

Kemensos: Banyak Lansia di Aceh Utara Masih Takut Operasi Katarak

Nasional
Sampaikan Nota Pembelaan, Achsanul Qosasi Pamer Dapat Penghargaan Bintang Jasa Utama

Sampaikan Nota Pembelaan, Achsanul Qosasi Pamer Dapat Penghargaan Bintang Jasa Utama

Nasional
Bacakan Pledoi, Achsanul Qosasi Klaim Berperan Kembalikan Hotel Sultan dan TMII ke Negara

Bacakan Pledoi, Achsanul Qosasi Klaim Berperan Kembalikan Hotel Sultan dan TMII ke Negara

Nasional
Ketua KPK Perintahkan Segera Nyatakan Banding Putusan Sela Kasus Gazalba

Ketua KPK Perintahkan Segera Nyatakan Banding Putusan Sela Kasus Gazalba

Nasional
Nasdem Siapkan Sejumlah Nama untuk Pilkada Jabar, Ada Muhammad Farhan dan Saan Mustopa

Nasdem Siapkan Sejumlah Nama untuk Pilkada Jabar, Ada Muhammad Farhan dan Saan Mustopa

Nasional
Kemensos Bantu 392 Lansia Operasi Katarak Gratis di Aceh Utara

Kemensos Bantu 392 Lansia Operasi Katarak Gratis di Aceh Utara

Nasional
Anggota DPR Sebut Tak Ada soal Dwifungsi TNI dalam RUU TNI

Anggota DPR Sebut Tak Ada soal Dwifungsi TNI dalam RUU TNI

Nasional
Buka Sekolah Pemimpin Perubahan, Cak Imin Harap PKB Tetap Kontrol Kinerja Eksekutif-Legislatif

Buka Sekolah Pemimpin Perubahan, Cak Imin Harap PKB Tetap Kontrol Kinerja Eksekutif-Legislatif

Nasional
KPK Cegah 2 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus di PGN

KPK Cegah 2 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus di PGN

Nasional
DKPP Lantik 21 Tim Pemeriksa Daerah PAW dari 10 Provinsi

DKPP Lantik 21 Tim Pemeriksa Daerah PAW dari 10 Provinsi

Nasional
Ahmad Sahroni dan Pedangdut Nayunda Nabila Jadi Saksi di Sidang SYL Besok

Ahmad Sahroni dan Pedangdut Nayunda Nabila Jadi Saksi di Sidang SYL Besok

Nasional
Pertamina Bersama Komisi VII DPR Dukung Peningkatan Lifting Migas Nasional

Pertamina Bersama Komisi VII DPR Dukung Peningkatan Lifting Migas Nasional

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com