JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi membuka notulen rapat tentang ekspose evaluasi program dan kegiatan Dirjen Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Tahun anggaran 2016.
Notulen rapat itu dibacakan pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2017), dalam kasus dugaan suap kepada auditor BPK terkait opini WTP Kementerian Desa PDTT, dengan terdakwa Irjen Kemendes Sugito dan pejabat Eselon III Kemendes Jarot Budi Prabowo.
Jaksa menyebutkan, notulen itu mengenai arahan dari Sekjen Kementerian Desa PDTT Anwar Sanusi soal optimistis Menteri Desa terkait opini WTP.
Notulen ini dikonfirmasi jaksa kepada Sekretaris Itjen Kementerian PDTT Uled Nefo Indrahadi, yang menjadi saksi persidangan.
"Di sini apa sudah dibahas kaitan untuk WTP?" tanya Jaksa KPK.
Baca: Sekjen Kemendes Diduga Terlibat Suap Auditor BPK, Ini Kata Menteri Eko
Sebab, Nefo turut mengikuti rapat yang berlangsung 20 Januari 2017 tersebut.
Namun, Nefo mengaku lupa apakah di rapat tersebut turut dibahas mengenai opini WTP.
"WTP, kayaknya enggak, saya lupa," ujar Nefo.
"Saya tegaskan di sini sudah ada bahas keinginan WTP Kemendes?" tanya Jaksa lagi.
"Saya kurang paham ini ya, Pak. Ini kayaknya Inspektorat 1 yang buat," ujar Nefo.
Jaksa menyinggung soal adanya kalimat arahan Menteri pada notulen tersebut yang terkait dengan opini BPK.
Baca: Dalam Dakwaan, Sekjen Kemendes Diduga Terlibat Menyuap Auditor BPK
Selain itu, jaksa juga menyoroti kalimat "mission impossible" dari arahan Sekjen pada rapat tersebut.
"Ini yang jelas notulen ini bukan saya yang buat. Dan saya tidak memerhatikan di situ ada bicara mission impossible. Ini kalau tidak salah tulis, ini teman-teman di Inspektorat 1 yang buat," ujar Nefo.