JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan RI memberikan klarifikasi terkait persidangan dalam perkara suap di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi demi mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian.
BPK memberikan penjelasan terkait temuan Rp 550 miliar dalam pemeriksaan keuangan terhadap Kemendes PDTT.
Menurut BPK, itu merupakan temuan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan Tujuan Tertenu atas Pengelolaan Pertanggungjawaban Belanja Tahun Anggaran 2015 dan Semester I Tahun Anggaran 2016.
"Bukan merupakan temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kemendes PDTT Tahun Anggaran 2016," kata Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK, R Yudi Ramdan Budiman, dalam keterangan tertulis, Rabu (16/8/2017) malam.
"Temuan Rp 550 miliar itu tidak ditutupi dan temuan tetap menjadi bagian dari substansi LHP tersebut di atas dan akan disampaikan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2017 kepada Lembaga Perwakilan," kata dia.
Ramdan mengatakan, atas temuan tersebut, Kemendes PDTT juga telah menindaklanjuti rekomendasi BPK.
"Sesuai dengan surat nomor 082/DPPMD I/IV/ 2017 tanggal 11 April 2017. Sesuai dengan ketentuan, tindak lanjut atas rekomendasi BPK tersebut akan dipantau secaraa periodik dan dilaporkan dalam IHPS setiap semester," ucap Ramdan.
Dalam persidangan, jaksa KPK menyebut bahwa BPK sebelumnya telah melakukan Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan atas Realisasi Belanja Barang, Belanja Modal dan Belanja Bantuan Sosial tahun 2015 sampai dengan Semester I 2016. Pemeriksaan itu dikenal sebagai pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Menurut jaksa, dari pemeriksaan itu terdapat temuan dengan jumlah yang besar dan merupakan temuan berulang pada tahun 2015.
Temuan itu mengenai pertanggungjawaban pembayaran honorarium dan bantuan operasional kepada tenaga pendamping profesional tahun 2016 sebesar Rp 550.467.601.225.
(Baca: Jaksa Sebut Suap Auditor BPK untuk Tutupi Temuan Rp 550 Miliar di Kemendes)
Meski ada temuan itu, dakwaan KPK menyebut bahwa sidang Badan atas laporan keuangan Kemendes PDTT Tahun Anggaran 2016 pada 18 Mei 2017 tetap memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk Kemendes PDTT.
Dalam kasus ini, Inspektur Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Sugito, didakwa menyuap Rochmadi Saptogiri selaku Auditor Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Ali Sadli, selaku Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara.
Sugito yang didakwa bersama-sama Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes, Jarot Budi Prabowo, diduga memberikan uang Rp 240 juta kepada dua pejabat BPK tersebut.
(Baca: Irjen Kemendes Didakwa Menyuap Auditor BPK Rp 240 Juta demi Opini WTP)