Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Pastikan Periksa Nama-nama Dalam Struktur Pengurus Saracen

Kompas.com - 28/08/2017, 18:47 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, penyidik akan mengklarifikasi sejumlah nama yang disebut sebagai pengurus kelompok Saracen.

Satu per satu nama tersebut akan diperiksa apakah terlibat kelompok yang menyebarkan ujaran kebencian dan konten hoaks berbau suku, agama, ras dan antargolongan di media sosial.

"Termasuk mereka yang terstruktur ada dalam kepengurusan, harus kami uji melalui pemeriksaan," ujar Martinus di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (28/8/2017).

Pemeriksaan itu, kata Martinus, akan dikaitkan dengan keterangan tersangka dengan bukti-bukti yang ada.

Polisi akan mendalami keterangan tersangka apakah menyatakan ada sejumlah nama yang masuk dalam struktur kepengurusan. Kemudian, digali juga peranan orang-orang dalam struktur tersebut.

Keterangan tersebut, kata Martinus, akan didalami dengan informasi lain yang diperoleh dengan pemeriksaan mendalam dari akun-akun media sosial Saracen.

"Hal ini bias menunjukkan apakah pengurus ini memiliki peran seperti apa dan posisi seperti apa sebagaimana yang dikatakan tersangka maupun hasil pendalaman informasi terkait akun-akun yang ada," kata Martinus.

Sejumlah nama pengurus kelompok Saracen beredar luas di media sosial. Daftar nama tersebut juga bisa diakses di situs ccf.n.nu.

Salah satunya yakni nama pengacara Eggi Sudjana yang ditemparkan sebagai dewan pengawas. Namun, Eggi membantah bahwa dirinya adalah pengurus Saracen. Meski membantah, Eggi tidak bersedia jika nantinya diperiksa polisi.

Menurut Eggi, seharusnya penyidik menjadikan keterangan JAS di media sebagai bahan pertimbangan hukum untuk tidak memeriksa dirinya. Sebab, Jasriadi sudah membantah pernyataannya sendiri.

"Secara hukum, itu artinya fitnah. Difitnah, tapi kan sudah dia klarifikasi. Jadi (polisi) enggak perlu lagi periksa-periksa saya," ujar Eggi.

(Baca: Eggi Sudjana: Enggak Perlu Lagi Periksa-periksa Saya!)

Dalam kasus ini, polisi menetapkan JAS, MFT, dan SRN sebagai tersangka. Mereka menggunakan beberapa sarana untuk menyebarkan ujaran kebencian berkonten SARA.

Hingga saat ini diketahui jumlah akun yang tergabung dalam jaringan Grup Saracen lebih dari 800.000 akun. Saracen mengunggah konten ujaran kebencian dan berbau SARA berdasarkan pesanan.

(Baca juga: Jokowi: Saracen Mengerikan, Saya Perintahkan Kapolri Usut Tuntas)

Tujuan mereka menyebarkan konten tersebut semata alasan ekonomi. Para pelaku menyiapkan proposal untuk disebar kepada pihak pemesan.

Setiap proposal ditawarkan dengan harga puluhan juta rupiah. Hingga kini, masih didalami siapa saja yang memesan konten atau berita untuk diunggah di grup maupun situs Saracen.

Kompas TV Menggunakan Sosial Media untuk Merajut Keberagaman (Bag 3)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

Nasional
Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com