JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu meminta polisi menjerat kelompok Saracen dengan pasal berlapis.
Menurut dia, ada beberapa undang-undang yang dilanggar, yakni Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta KUHP.
Merujuk Undang-undang ITE, Saracen bisa dijerat dengan pasal 45 A yang berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (21) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1. 000.O00. 000,00 (satu miliar rupiah).”
(baca: Grup Saracen Sebar Konten SARA Berdasarkan Pesanan, Tarifnya Puluhan Juta Rupiah)
Sementara merujuk KUHP, Masinton mengatakan, kelompok Saracen bisa dijerat dengan pasal terkait kegaduhan publik yang ditimbulkan oleh pesan yang mengandung SARA.
"Sudah selayaknya aparat penegak hukum kita mengambil langkah tegas untuk melindungi kemajemukan dalam masyarakat kita," ujar Masinton di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/8/2017).
Sebab, menurut dia, jika tak ditindak tegas dengan pasal berlapis, pelaku tak akan jera dan terus mengulanginya. Jika itu terjadi, maka masyarakat akan terus diadu domba dan menjadi korban.
"Negara harus mampu memberikan perlindungan maksimal terhadap kemajemukan bangsa dan menindak tegas terhadap orang-orang yang memanfaatkan isu keberagaman untuk isu yang memecah belah dan mengambil keuntungan politik dan ekonom," lanjut politisi PDI-P itu.
(baca: Fahri Hamzah: Pemberantasan Hoax Jangan Sepihak)
Kelompok Saracen telah eksis sejak November 2015. Mereka menggunakan beberapa sarana untuk menyebarkan ujaran kebencian berkonten SARA.
Media tersebut antara lain di Grup Facebook Saracen News, Saracen Cyber Team, situs Saracennews.com, dan berbagai grup lain yang menarik minat warganet untuk bergabung.
Hingga saat ini diketahui jumlah akun yang tergabung dalam jaringan Grup Saracen lebih dari 800.000 akun.
(baca: Chico Hakim: Kata Presiden soal Saracen, Mengerikan)
Saracen mengunggah konten ujaran kebencian dan berbau SARA berdasarkan pesanan. Tujuan mereka menyebarkan konten tersebut semata alasan ekonomi.
Bareskrim Polri hingga saat ini masih menelusuri orang-orang yang terlibat dalam kelompok Saracen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.