Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Pengelolaan Dana Haji Digugat ke MK

Kompas.com - 23/08/2017, 18:31 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketentuan pengelolaan dana haji oleh pemerintah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Pemohon adalah Muhammad Soleh, warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai advokat.

Ditemui sebelum menjalani sidang panel atau sidang pemeriksaan pendahuluan berkas permohonan uji materi, Soleh menjelaskan, secara spesifik ia menggugat Pasal 24 huruf a, Pasal 46 ayat 2, Pasal 48 ayat 1.

Menurut dia, telah terjadi pelanggaran hak konstitusional atas berlakunya pasal tersebut karena sewenang-wenang memberikan mandat kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menggunakan dana setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk investasi.

Baca: Dana Haji Dikhawatirkan untuk Tambal Utang Pembangunan Infrastruktur

Padahal, Pemohon tidak pernah memberikan mandat tersebut.

"Saya sebagai pemohon waktu itu membayar (DP/duit pertama) Rp 20 juta sebelum ketentuan Rp 25 juta adalah untuk daftar tunggu jemaah haji. Tidak ada mandat apa pun agar dana itu supaya bisa dikelola," kata Soleh di Gedung MK, Rabu (23/7/2018).

Selain itu, ia menilai, pembuat UU telah salah menafsirkan makna investasi yang penuh kehati-hatian dengan prinsip syariah yang menguntungkan.

Sebab, investasi dalam bentuk apapun mengandung risiko kerugian.

Tidak hanya itu, menurut Soleh, dengan berlakunya pasal tersebut maka membuka celah bagi pemerintah memainkan jumlah setoran awal BPIH, sehingga terjadi penumpukan dana.

Dengan demikian, BPKH dapat mengelola dana BPIH para calon jemaah haji.

"Ini akal-akalan pemerintah supaya dana itu 'ngendon'. Pemerintah tahu antusiasme masyarakat kita sangat kuat terhadap haji," kata dia.

Ia meminta MK membatalkan berlakunya pasal tersebut.

Kompas TV Namun penasihat hukum mereka menjamin tidak ada uang jemaah yang dipakai untuk membiayai kehidupan mewah kedua tersangka.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com