JAKARTA, KOMPAS.com - Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkoba yang disita dari bandar jaringan nasional maupun internasional, Selasa (15/8/2017).
Pemusnahan dilakukan di Garbage Plant Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Acara tersebut dihadiri antara lain oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rachmad, Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Aziz, Kepala BNN Budi Waseso, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek, hingga kru sejumlah maskapai penerbangan.
Total barang bukti yang dimusnahkan di lokasi tersebut yakni 1,4 ton sabu dan 1,2 juta butir ekstasi.
Selain itu, di sejumlah Polda di Indonesia, secara serentak juga dimusnahkan 2,73 ton ganja, 1,4 ton sabu, 1.264.445 butir ekstasi, 36.000 happy five, dan 5,6 juta butir psikotropika golongan IV.
Baca: Artis PARFI 56 Hadiri Acara Pemusnahan Narkoba di Bandara Soekarno-Hatta
Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto mengatakan, pemusnahan narkoba dilakukan untuk menghindari penyimpangan barang bukti yang disita.
"Sebagai bentuk transparansi tugas Polri dan BNN sehingga masyarakat tahu barang bukti narkoba yang disita petugas benar-benar dimusnahkan," kata Eko, dalam sambutannya, Selasa siang.
Eko mengatakan, barang bukti dapat dieksekusi jika telah mendapat ketetapan dari pengadilan negeri.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan, selama ini muncul anggapan bahwa polisi kerap menggelapkan barang bukti narkotika yang disita.
Acara pemusnahan dilakukan secara terbuka untuk menghindari pandangan miring seperti itu.
"Secepat mungkin kalau ada izin pengadilan negeri, sudah disisihkan sesuai kesepakatan, maka sisanya segera dihancurkan," kata Tito.
Selain itu, Tito juga mengimbau petugas agar barang bukti itu diberi penjagaan khusus.
Tak hanya penyidik yang menangani perkara, tetapi juga diturunkan tim dari Divisi Provesi dan Pengamanan Polri dan Inspektorat Pengawas Umum serta daerah agar tak terjadi kebocoran.
"Semua komandan, pimpinannya, harus tegas ke anggota. Ancam kalau ada macam-macam, beri tindakan hukum," kata Tito.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.