JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur Bambang Heriyanto merasa diperas oleh Komisi B DPRD Jawa Timur.
"Saya merasa diperas, Pak, (yang meras) Komisi B DPRD (Jatim)," kata Bambang saat keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Kuningan, Jakarta, Kamis (3/8/2017).
Hal tersebut disampaikan Bambang menanggapi pertanyaan awak media soal pemberian anggaran triwulan kepada Komisi B DPRD Jatim.
Bambang menjadi tersangka pemberi suap kepada Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur Mochammad Basuki.
Suap tersebut diduga diberikan untuk menghindari pengawasan dan pemantuan DPRD Jatim tentang penggunaan anggaran tahun 2017.
Bambang terus berjalan masuk ke mobil tahanan. Dia terlihat berjalan bersama tersangka lain kasus ini, yaitu ajudannya Anang Basuki Rahmat dan Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur Rohayati.
Anang dan Rohayati enggan berkomentar apapun.
Pengacara Bambang, Suryono Pane mengatakan, kliennya telah melakukan dua kali penyerahan uang masing-masing Rp 150 juta.
Penyerahan pertama terjadi pada Maret 2017. Pada saat itu, uang Rp 150 juta diberikan melalui Anang kepada anggota DPRD Jawa Timur M Kabil Mubarok.
Kabil, pada kasus ini, juga sudah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh KPK.
"Kita juga senang dengan ditahannya Kabil, memudahkan kami tim penasihat hukum bela Pak Bambang," ujar Suryono.
Selanjutnya, lanjut Suryono, penyerahan uang yang kedua kali dari kliennya terjadinya pada Juni 2017, saat penangkapan oleh KPK.
Ia menyatakan, uang suap yang diberikan kliennya itu merupakan pungutan liar yang dilakukan oleh Komisi B DPRD Jawa Timur.
"Murni sebuah pungli yang dilakukan anggota Dewan," ujar Suryono.
Ia menambahkan, jika tidak memberikan uang kepada Komisi B, maka Bambang akan di-'bully' pada saat rapat dengar pendapat (RDP) atau hearing dengan Komisi B.