Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fidelis Seharusnya Bisa Dibebaskan karena Ada Ketentuan "Alasan Pembenar"

Kompas.com - 02/08/2017, 21:27 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu berpendapat, majelis hakim Pengadilan Negeri Sanggau seharusnya bisa menjatuhkan vonis bebas terhadap Fidelis Ari Sidarwoto (36).

Fidelis merupakan terdakwa terdakwa kasus kepemilikan 39 batang ganja (cannabis sativa) yang divonis 8 bulan penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar atau subsider 1 bulan penjara. 

"Sebenarnya kami menyayangkan Hakim PN Sanggau tidak berani untuk melepaskan Fidelis. Karena kami beranggapan Fidelis bisa dilepaskan dengan alasan pembenar," kata Erasmus, di Jakarta, Rabu (2/8/2017).

Erasmus menyebutkan, dari sudut pandang pidana, apa yang dilakukan Fidelis melanggr ketentuan hukum.  

"Saya bisa bilang 99 persen memenuhi unsur pidana, karena apa? Karena rumusan pidana dalam UU Narkotika juga begitu longgar," kata dia.

Baca: Fidelis Divonis 8 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Akan tetapi, lanjut Erasmus, dalam hukum pidana dikenal adanya alasan pembenar dan alasan pemaaf, yang bisa menghilangkan pidana dari seseorang.

ICJR menilai, tindakan yang dilakukan Fidelis itu karena dalam kondisi darurat.

Dalam ketentuan KUHP, alasan pembenar diatur dalam Pasal 48 (kondisi darurat), Pasal 49 Ayat (1) (pembelaan terpaksa), Pasal 50 (peraturan perundang-undangan), dan Pasal 51 Ayat (1) (perintah jabatan).

"Apa yang dilakukan oleh Fidelis dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang didorong oleh karena daya paksa, karena adanya keadaan darurat sebagaimana diatur dalam Pasal 48 KUHP yang berbunyi 'Barang siapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana'" jelas Erasmus.

Baca: Soal Status PNS Fidelis, Ini Kata Mendagri

Keadaan darurat yang menjadi pendorong Fidelis melakukan perbuatan tersebut dikenal dengan arrest opitician.

Istilah ini diperkenalkan melalui Arrest Hooge Raad pada 15 Oktober 1923. Inti putusan ini menyebutkan, keadaan darurat itu terjadi karena seseorang mempunyai kewajiban untuk menolong sesama.

"Fidelis berada dalam kondisi untuk menyembuhkan istrinya dan dihadapkan pada kenyataan bahwa negara belum mampu menyediakan akses kesehatan yang dibutuhkan istrinya untuk bertahan hidup. Sehingga yang dilakukan Fidelis termasuk dalam kualifikasi alasan pembenar sebagaimana diatur Pasal 48 KUHP," kata Erasmus.

Vonis 8 bulan

Majelis hakim yang diketuai Achmad Irfir Rohman dengan anggota John Sea Desa dan Maulana Abdulah menilai Fidelis terbukti bersalah dalam kepemilikan 39 batang ganja yang dipergunakannya untuk mengobati sang istri, Yeni Riawati.

Fidelis divonis 8 bulan penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar atau subsider 1 bulan penjara. 

Perbuatan Fidelis dinilai memenuhi unsur dalam Pasal 111 dan 116 UU nomor 35 tentang Narkotika.

Fidelis menjadi terdakwa setelah ditahan pihak BNN pada 19 Februari 2017.

Halaman:


Terkini Lainnya

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com