Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Utamakan Cegah Penyebaran Anti-Pancasila Dibanding Penindakan

Kompas.com - 22/07/2017, 07:40 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasca-pencabutan status badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), pemerintah tidak akan langsung menjatuhkan sanksi pidana terhadap pengurus maupun anggota ormas tersebut.

Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel) Adi Toegarisman mengatakan, aparat penegak hukum tidak bisa dengan mudah menjatuhkan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).

Sebab, sanksi pidana di dalam Perppu Ormas bersifat ultimum remedium atau sebagai upaya terakhir yang diterapkan oleh aparat penegak hukum.

"Kita ini negara hukum. Tidak semudah itu. Sanksi pidana di perppu itu sifatnya alternatif dan kami sepakat posisinya ultimum remedium," ujar Adi dalam sebuah acara diskusi bertajuk 'Tindak Lanjut Penerbitan Perppu Nomor 02 Tahun 2017', di Galeri Nasional, Jakarta Pusat, Jumat (21/7/2017).

(baca: Polisi Akan Bubarkan Kegiatan HTI jika Tetap Beraktivitas)

Adi menuturkan, tujuan pemerintah menerbitkan Perppu Ormas adalah untuk menertibkan ormas-ormas yang berideologi anti-Pancasila.

Oleh karena itu, upaya pencegahan penyebaran paham radikal dan pemberdayaan ormas lebih diutamakan oleh pemerintah.

Penerapan sanksi pidana, kata Adi, bisa diterapkan apabila pengurus maupun anggota ormas tetap melakukan kegiatan setelah status badan hukumnya dicabut.

"Kalau sudah dibubarkan, sadari dan jangan berbuat kembali," ucapnya.

(baca: Wiranto: HTI Melawan Hukum Kalau Masih Beraktivitas)

HTI berkali-kali menegaskan pihaknya tidak anti-Pancasila. Mereka menganggap pemerintah bertindak sewenang-wenang mencabut status bahan hukum.

HTI akan menempuh jalur pengadilan untuk melawan keputusan pemerintah. Selain itu, HTI bersama ormas lain mengajukan uji materi Perppu Ormas ke Mahkamah Konstitusi.

Perppu Ormas yang diterbitkan pemerintah mengatur sanksi pidana terhadap anggota atau pengurus organisasi kemasyarakatan yang pro-kekerasan dan anti-Pancasila.

Sebelumnya ketentuan mengenai penerapan sanksi pidana tidak diatur dalam UU Ormas.

Pasal 82A ayat (1) Perppu Ormas menyebutkan bahwa anggota dan/atau pengurus ormas yang melakukan tindakan kekerasan, mengganggu keamanan, ketertiban dan melakukan tindakan yang menjadi wewenang penegak hukum, dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama satu tahun.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com