Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus UPS, Pertama Kalinya Polisi Jerat Perusahaan sebagai Tersangka

Kompas.com - 20/07/2017, 18:21 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ditetapkannya PT Offistarindo Adhiprima sebagai tersangka merupakan kali pertama Bareskrim Polri menjerat korporasi dalam tindak pidana korupsi di. Perusahaan itu dijerat dalam kasus korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) di 25 sekolah SMA/SMKN pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat pada APBD Perubahan Tahun 2014.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, perusahaan tersebut merupakan pemenang tender dalam pengadaan UPS di sejumlah sekolah.

"Ini baru pertama kali dilakukan penyidik Bareskrim dan satu-satunya penyidikan tindak pidana korupsi (di Bareskrim) yang mentersangkakan korporasinya," ujar Martinus di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (20/7/2017).

Martinus mengatakan, biasanya korporasi dijadikan tersangka dalam kasus-kasus yang berkaotan dengan lingkungan hidup, seperti kebakaran hutan. Namun, baru kali ini perusahaan jadi tersangka dalam kasus korupsi.

Penetapan korporasi sebagai tersangka diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi.

(Baca: Bareskrim Tetapkan Tersangka Perusahaan Pemenang Tender UPS)

"Itu dasar kita tetapkan PT Offistarindo Adhiprima sebagai tersangka kasus pengadaan UPS," kata Martinus.

Penyidik telah merampungkan penyidikan atas perusahaan tersebut. Berkasnya telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan tinggal menyerahkan barang bukti serta tersangka korporasi ke penuntut umum.

Penetapan korporasi sebagai tersangka sebelumnya dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap PT Duta Graha Indah (kini berubah menjadi PT Nusa Konstruksi Engineering) dalam kasus korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009-2010.

Menurut Kasubdit V Direktorat Tipikor Bareskrim Polri Kombes Indarto, penyidik menjerat PT Offistarindo Adhiprima karena sebagian hasil korupso UPS mengalir ke perusahaan tersebut. Penetapan terdangka akan mempemudah proses pemulihan aset dalam pengadilan.

(Baca: Alasan Hanura Belum Pecat Fahmi Zulfikar yang Ditahan Terkait Kasus UPS )

"Korporasi jadi tersangka karena kita lihat korporasi ambil manfaat atas perbuatan korupsi ini. Dalam rangka asset recovery, kita tetapkan tersangka," kata Indarto.

Dalam kasus ini, sebelumnya penyidik menetapkan lima tersangka. Dua di antaranya merupakan anggota DPRD DKI Jakarta, yakni Muhammad Firmanysah dan Fahmi Zulfikar.

Sementara tiga tersangka lainnya yaitu Direktur Utama PT Offistarindo Adhiprima, Harry Lo, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat Alex Usman, serta Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Jakarta Menengah Jakarta Pusat Zaenal Soleman.

Kompas TV Tiga Berita Terpopuler 12 Juni 2017
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Nasional
Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Nasional
Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com