Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus UPS, Pertama Kalinya Polisi Jerat Perusahaan sebagai Tersangka

Kompas.com - 20/07/2017, 18:21 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ditetapkannya PT Offistarindo Adhiprima sebagai tersangka merupakan kali pertama Bareskrim Polri menjerat korporasi dalam tindak pidana korupsi di. Perusahaan itu dijerat dalam kasus korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) di 25 sekolah SMA/SMKN pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat pada APBD Perubahan Tahun 2014.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, perusahaan tersebut merupakan pemenang tender dalam pengadaan UPS di sejumlah sekolah.

"Ini baru pertama kali dilakukan penyidik Bareskrim dan satu-satunya penyidikan tindak pidana korupsi (di Bareskrim) yang mentersangkakan korporasinya," ujar Martinus di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (20/7/2017).

Martinus mengatakan, biasanya korporasi dijadikan tersangka dalam kasus-kasus yang berkaotan dengan lingkungan hidup, seperti kebakaran hutan. Namun, baru kali ini perusahaan jadi tersangka dalam kasus korupsi.

Penetapan korporasi sebagai tersangka diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi.

(Baca: Bareskrim Tetapkan Tersangka Perusahaan Pemenang Tender UPS)

"Itu dasar kita tetapkan PT Offistarindo Adhiprima sebagai tersangka kasus pengadaan UPS," kata Martinus.

Penyidik telah merampungkan penyidikan atas perusahaan tersebut. Berkasnya telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan tinggal menyerahkan barang bukti serta tersangka korporasi ke penuntut umum.

Penetapan korporasi sebagai tersangka sebelumnya dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap PT Duta Graha Indah (kini berubah menjadi PT Nusa Konstruksi Engineering) dalam kasus korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009-2010.

Menurut Kasubdit V Direktorat Tipikor Bareskrim Polri Kombes Indarto, penyidik menjerat PT Offistarindo Adhiprima karena sebagian hasil korupso UPS mengalir ke perusahaan tersebut. Penetapan terdangka akan mempemudah proses pemulihan aset dalam pengadilan.

(Baca: Alasan Hanura Belum Pecat Fahmi Zulfikar yang Ditahan Terkait Kasus UPS )

"Korporasi jadi tersangka karena kita lihat korporasi ambil manfaat atas perbuatan korupsi ini. Dalam rangka asset recovery, kita tetapkan tersangka," kata Indarto.

Dalam kasus ini, sebelumnya penyidik menetapkan lima tersangka. Dua di antaranya merupakan anggota DPRD DKI Jakarta, yakni Muhammad Firmanysah dan Fahmi Zulfikar.

Sementara tiga tersangka lainnya yaitu Direktur Utama PT Offistarindo Adhiprima, Harry Lo, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat Alex Usman, serta Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Jakarta Menengah Jakarta Pusat Zaenal Soleman.

Kompas TV Tiga Berita Terpopuler 12 Juni 2017
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com