JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman mengatakan, Fraksi Partai Demokrat secara tegas menolak ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold dalam Undang-Undang Pemilu.
"Tetapi Fraksi Partai Demokrat tentu tidak sekadar menolak. Ada sejumlah alasan," kata Benny menyampaikan pandangan fraksi dalam rapat paripurna DPR, Jakarta, Kamis (20/7/2017).
Salah satu alasannya, dalam presidential threshold terkandung maksud dan niat untuk membatasi dan menutup peluang munculnya tokoh-tokoh alternatif dalam kontestasi Pemilu Presiden 2019.
"Pilihan rakyat dibatasi sehingga rakyat yang berdaulat menjadi apatis dalam pemilu," kata Benny.
Menurut Partai Demokrat, Undang-Undang Pemilu sejatinya harus memfasilitasi munculnya calon pemimpin alternatif.
Dengan demikian, persaingan dalam demokrasi elektoral meningkat dan semakin baik, termasuk meningkatkan partisipasi dan kualitas pemimpinnya.
"Demokrasi yang mempersempit pilihan rakyat apalagi menutup peluang munculnya persaingan sehat dalam pemilu, jelas akan gagal menghasilkan pemimpin yang berkualitas atas dasar legitimasi yang kuat dari rakyat," kata Benny.
(Baca juga: Debat "Presidential Threshold" Mengerucut Dua Opsi, Akan Ada Kompromi?)
Alasan lainnya yaitu ambang batas pencalonan presiden yang merujuk pada hasil Pemilu Legislatif 2014 sudah tidak relevan lagi.
Menurut Demokrat, hasil perolehan kursi DPR dalam Pemilu 2014 sudah digunakan sebagai rujukan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014.
"Ambang batas 20 persen atau 25 persen dengan menggunakan hasil Pemilu 2014 jelas tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2019 diadakan serentak," kata Benny.