Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahun Ajaran Baru, Polri Minta Masyarakat Waspadai Pungli di Sekolah

Kompas.com - 14/07/2017, 08:48 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penerimaan siswa tahun ajaran baru di tingkat sekolah dasar dan menengah saat ini tengah berlangsung. Tak bisa dipungkiri beberapa oknum sekolah memanfaatkan momentum ini untuk meraup keuntungan dengan pungutan liar.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai tindakan oknum tersebut.

"Sebagaimana kita pahami, sebelum-sebelumnya terjadi praktik-praktik pungutan liar terhadap siswa baru sehingga dapat merugikan masyarakat," ujar Martinus di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/7/2017).

Calon siswa baru juga merugi karena bisa saja kehilangan kesempatan bersekolah di tempat tertentu karena tersalip anak lain yang "menyogok" pihak sekolah.

Satgas Saber pungli di masing-masing provinsi secara aktif memonitor praktik pungli di sekolah selama masa penerimaan siswa baru berlangsung.

"Jangan sampai yang ada terjadi penindakan terhadap aparat sekolah," kata Martinus.

Akibatnya tak hanya pada oknum itu sendiri karena dipidana, namun nama baik sekolah juga ikut tercoreng. Polri, kata Martinus, terbuka bagi masyarakat yang mendengar informasi ataupun mengalami langsung pungli tersebut.

(Baca juga: Diperiksa, 4 Guru yang Diduga Terlibat Pungli Penerimaan Siswa di Jepara)

Saber Pungli membuka akses pengaduan masyarakat, baik di tingkat pusat maupun di wilayah melalui website http://saberpungli.id, atau SMS ke 1193, dan call center di nomor 193.

Laporan disertai dengan identitas pelaku, lokasi kejadian, dan instansinya. Martinus memastikan identitas pelapor akan dirahasiakan.

Adapun jenis pungutan yang berpotensi dijadikan lahan pungli oleh oknum sekolah, antara lain:
1. Uang pendaftaran masuk;
2. Uang SPP/komite;
3. Uang OSIS;
4. Uang ekstrakulikuler;
5. Uang ujian;
6. Uang daftar ulang;
7. Uang study tour; 8. Uang les atau bimbingan belajar;
9. Buku ajar;
10. Uang wisuda;
11. Uang infak;
12. Uang foto kopi;
13. Uang bangunan;
14. Uang LKS dan buku paket;
15. Uang seragam;
16. Biaya pembuatan pagar atau fisik;
17. Uang partisipasi masyarakat untuk mutu pendidikan;
18. Uang koperasi;
19. Uang ijazah;
20. Uang jasa guru mendaftarkan ke sekolah selanjutnya;
21. Uang kartu pelajar;
22. Uang Tes IQ dan kesehatan.

Kompas TV Seorang kepala sekolah dan wakil Madrasah Tsanawiyah setingkat SMP ditangkap Tim Saber Pungli Polresta Padang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com