Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Korupsi Cetak Sawah, Bareskrim Tahan Eks Dirut Sang Hyang Seri

Kompas.com - 13/07/2017, 16:14 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap mantan Direktur Utama PT Sang Hyang Seri Upik Rosalina Wasrin, Kamis (13/7/2017). Upik merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembukaan lahan sawah fiktif di Ketapang, Kalimantan Barat pada tahun 2012 hingga 2014.

"Yang bersangkutan ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul.

Dalam kasus ini, mantan pejabatn Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu diduga membuka tanah atau lahan untuk sawah yang tidak melalui proses yang benar sehingga tanah yang diadakan tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Atas perbuatannya, Upik diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 67.962.851.000. Saat proyek pengadaan lahan sawah, Rosalina menjabat sebagai Ketua Tim Kerja BUMN Peduli. Ia langsung bertanggung jawab kepada Menteri BUMN saat itu, Dahlan Iskan.

(Baca: Brotoseno Didakwa Terima Suap Rp 1,9 Miliar Terkait Penanganan Kasus Korupsi)

Tim itu menerima dana dari sejumlah BUMN untuk pembukaan lahan sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat. Penyidik menemukan adanya kesalahan pada proses pengadaan sawah.

Upik menetapkan lokasi sawah tanpa investigasi terhadap calon lahan itu. Hasilnya, lahan itu tidak sesuai dengan proyek yang telah direncanakan sejak awal.

Proyek tersebut dikategorikan fiktif karena luas pembukaan lahan sawah yang ada jauh di bawah dari yang ditentukan dalam rencana proyek. Padahal, uang patungan dari sejumlah BUMN telah diberikan.

Kompas TV Eks Penyidik KPK Brotoseno Divonis 7 Tahun Penjara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com