Transparan dan partisipatif
Idealnya, untuk mejadi basis kebijakan yang inklusif, kajian harus bersifat obyektif. Namun, bukan tidak mungkin, suatu KLHS atau kajian lainnya yang melandasi suatu kebijakan dibuat dengan metode yang dikehendaki si pembuat. Konsekuensinya, seperti halnya suatu kebijakan, kajian bisa bersifat eksklusif dan subyektif tergantung keinginan si pembuatnya.
Alih-alih suatu kebijakan berusaha mengakomodasi kepentingan publik luas, lingkungan, dan generasi yang akan datang melalui pembuatan kajian, penyusunan kajian dari suatu kebijakan juga tertutup. Singkatnya, baik kebijakan dan kajian yang melandasi, disusun dengan tidak transparan. Hal ini membuat tujuan pembuatan kajian tidak tercapai.
Kasus-kasus kritikal seperti reklamasi Teluk Jakarta dan semen Kendeng digantungkan kelanjutannya pada kajian yang prosesnya tertutup. Bukannya menghasilkan kebijakan yang obyektif dan inklusif dengan didasarinya kajian, kebijakan dapat menjadi lebih menekan (oppressive). Lebih parah, kajian yang tertutup dapat mengaburkan wajah coreng kebijakan yang sebenarnya.
Menurut Ahli Hukum Lingkungan Universitas Indonesia Andri Guna Wibisana, ketika terdapat ketidakpastian ilmiah (pro-kontra) pada suatu kebijakan, misal reklamasi Teluk Jakarta, keputusan tidak lagi dapat didasarkan sepenuhnya pada landasan ilmiah. Sehingga, proses pengambilan keputusan haruslah dilakukan secara terbuka dan kolektif, serta telah mempertimbangkan semua isu yang menjadi perhatian.
Terkait keterbukaan, keadilan prosedural telah disediakan UU No 14 Tahun 2008. Penjaminan hak tiap warga negara untuk mengetahui bukan hanya rancangan suatu kebijakan tetapi juga kajian atau pun risalah yang melandasinya harus segera diimplementasikan.
Dengan informasi dini yang didapat, diharapkan publik dapat menggunakan haknya untuk berpartisipasi, mengkritik suatu kebijakan dan kajiannya. Harapannya, kebijakan dan kajian yang melandasi memperoleh kesahihan karena terdapat kesepakatan kolektif di dalamnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.