Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rayhan Dudayev
peneliti

Peneliti Indonesian Center for Environmental Law (ICEL)

Kenapa Kajian Kebijakan Penting Dipublikasikan?

Kompas.com - 11/07/2017, 07:33 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorAna Shofiana Syatiri

Transparan dan partisipatif

Idealnya, untuk mejadi basis kebijakan yang inklusif, kajian harus bersifat obyektif. Namun, bukan tidak mungkin, suatu KLHS atau kajian lainnya yang melandasi suatu kebijakan dibuat dengan metode yang dikehendaki si pembuat. Konsekuensinya, seperti halnya suatu kebijakan, kajian bisa bersifat eksklusif dan subyektif tergantung keinginan si pembuatnya.

Alih-alih suatu kebijakan berusaha mengakomodasi kepentingan publik luas, lingkungan, dan generasi yang akan datang melalui pembuatan kajian, penyusunan kajian dari suatu kebijakan juga tertutup. Singkatnya, baik kebijakan dan kajian yang melandasi, disusun dengan tidak transparan. Hal ini membuat tujuan pembuatan kajian tidak tercapai.

Kasus-kasus kritikal seperti reklamasi Teluk Jakarta dan semen Kendeng digantungkan kelanjutannya pada kajian yang prosesnya tertutup. Bukannya menghasilkan kebijakan yang obyektif dan inklusif dengan didasarinya kajian, kebijakan dapat menjadi lebih menekan (oppressive). Lebih parah, kajian yang tertutup dapat mengaburkan  wajah coreng kebijakan yang sebenarnya.

Menurut Ahli Hukum Lingkungan Universitas Indonesia Andri Guna Wibisana, ketika terdapat ketidakpastian ilmiah (pro-kontra) pada suatu kebijakan, misal reklamasi Teluk Jakarta, keputusan tidak lagi dapat didasarkan sepenuhnya pada landasan ilmiah. Sehingga, proses pengambilan keputusan haruslah dilakukan secara terbuka dan kolektif, serta telah mempertimbangkan semua isu yang menjadi perhatian.

Terkait keterbukaan, keadilan prosedural telah disediakan UU No 14 Tahun 2008. Penjaminan hak tiap warga negara untuk mengetahui bukan hanya rancangan suatu kebijakan tetapi juga kajian atau pun risalah yang melandasinya harus segera diimplementasikan.

Dengan informasi dini yang didapat, diharapkan publik dapat menggunakan haknya untuk berpartisipasi, mengkritik suatu kebijakan dan kajiannya. Harapannya, kebijakan dan kajian yang melandasi memperoleh kesahihan karena terdapat kesepakatan kolektif di dalamnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com