Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

14 Ormas Islam Desak HTI Segera Dibubarkan, Ini Kata Wiranto

Kompas.com - 10/07/2017, 13:18 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, pemerintah masih mengkaji upaya hukum terkait rencana pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Wiranto menegaskan bahwa rencana penertiban dan pembubaran tidak hanya diterapkan terhadap HTI, tapi juga organisasi kemasyarakatan (ormas) yang tak sesuai dengan ideologi negara dan tak sejalan dengan visi misi pemerintah.

"Kami tidak akan kendor, terus mengkaji dengan baik, dan secepatnya kami akan memutuskan," ujar Wiranto saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/7/2017).

"Tidak hanya satu ormas saja, tapi seluruh ormas yang nyata-nyata tidak sesuai dengan yang diharapkan, yang baik dan punya peran mencapai cita-cita bangsa Indonesia. Pasti ada langkah-langkah tegas untuk kami bubarkan," lanjutnya.

(baca: 14 Ormas Islam Desak Pemerintah Percepat Pembubaran HTI)

Menurut Wiranto, langkah tegas pemerintah tersebut bukan merupakan tindakan sewenang-wenang dan sepihak.

Pemerintah, kata Wiranto, tidak pernah melarang jika masyarakat ingin membentuk sebuah ormas.

Namun, pemerintah tidak akan membiarkan jika ormas yang dibentuk secara nyata menganggu ketertiban, keamanan, tidak menyatu dan paralel dengan pemerintah.

"Maka jangan sampai ini dipolemikkan seakan-akan satu kesewenang-wenangan. Pemerintah sadar kalau kelas menengah negeri ini hidup. Pemerintah paham ormas bagian dari demokrasi tapi ada batas dan aturan mainnya dong," ucap Wiranto.

(baca: Jaksa Agung: Kami Ingin Pembubaran HTI Lebih Cepat dan Efektif)

Sebelumnya, Sebanyak 14 organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam yang tergabung dalam Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) mendesak pemerintah segera merealisasikan rencana pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan ormas radikal anti-Pancasila lainnya.

Pasalnya, sejak pengumuman rencana pembubaran hingga saat ini, pemerintah belum mengambil langkah tegas terhadap HTI.

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj mengatakan, pemerintah perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Ormas sebagai landasan hukum untuk membubarkan ormas-ormas radikal.

"Pemerintah perlu segera mewujudkan komitmennya untuk menindak ormas anti-Pancasila seperti HTI. Oleh karena itu kami menuntut pemerintah mempercepat penerbitan Perppu tentang Ormas dan menindaktegas ormas yang merongrong Pancasila dan UUD 1945," ujar Said saat memberikan keterangan di kantor PBNU, Jakarta Pusat, Jumat (7/7/2017).

Kompas TV Koalisi menyebut ada calon anggota Komnas HAM menjadi simpatisan Hizbut Tahrir Indonesia yang dilarang pemerintah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Nasional
Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Nasional
Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Nasional
Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

BrandzView
Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Nasional
KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

Nasional
Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com