JAKARTA, KOMPAS.com - Pengambilan keputusan Rancangan Undang-Undang Pemilu dijadwalkan akan dilakukan pada 20 Juli mendatang.
Terkait keputusan rapat tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, pihaknya menyampaikan usulan kepada Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu.
"Kami akan membuat draf tahapan untuk Pemilu 2019 dan kami akan usulkan untuk dibahas dalam rapat konsultasi," kata Arief kepada wartawan di kantor pusat KPU, Jakarta, Senin (19/6/2017).
Usulan agar draf tahapan Pemilu 2019 bisa dibahas dalam rapat konsultasi usai Lebaran dimaksudkan untuk mempermudah kerja KPU.
Arief mengatakan, setidaknya ada satu draf Peraturan KPU (PKPU) yang ingin dibahas segera, yaitu PKPU tentang Tahapan.
"Supaya apa? Supaya ketika UU ini disahkan, (regulasi) tahapannya juga sudah selesai," kata Arief.
Adapun draf yang rencananya dikonsultasikan dengan DPR pasca-Lebaran yaitu draf yang disusun berdasarkan poin-poin yang sudah disepakati dalam pembahasan RUU Pemilu, dan bukan yang disusun berdasarkan UU lama.
"Sebagian kan sudah disepakati. Dan lima krusial yang belum disepakati itu tidak mempengaruhi tanggal tahapan. Maka kami sampaikan kami minta waktu setelah hari raya untuk mengajukan draf tahapan dalam rapat konsultasi," kata Arief.
Dalam rapat kerja antara DPR dan pemerintah, yang juga mengundang KPU hari ini, diputuskan pengambilan keputusan RUU Pemilu dilaksanakan pada 20 Juli.
(Baca: Pengambilan Keputusan RUU Pemilu Dijadwalkan 20 Juli)
"Kami rapat Bamus (Badan Musyawarah) dan sepakat paripurna pansus 20 Juli," ujar Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu, Ahmad Riza Patria, Senin.
"Kami membuat jadwal untuk antisipasi jika tak mufakat, kami akan lakukan pada 20 Juli. Harapan kami hari ini tercapai. Kami berharap tidak deadlock," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.