JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ratna Sari Lubis dan Wannahari Harahap, Senin (19/6/2017).
Ratna dan Wannahari sedianya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin.
Ratna Sari Lubis merupakan istri dari politisi Partai Golkar, Chairuman Harahap. Sementara, Wannahari merupakan putra dari Chauruman.
Dalam kasus korupsi e-KTP, Chairuman yang pernah menjabat sebagai Ketua Komisi II DPR itu disebut pernah menerima uang dari pengusaha pelaksana proyek.
Dalam surat dakwaan terhadap dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Chairuman Harahap disebut diperkaya sebesar 584.000 dollar AS dan Rp 26 miliar dalam proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun itu.
(Baca juga: KPK Temukan Catatan Skema Pengendali Korupsi E-KTP di Kediaman Chairuman)
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, menyebut bahwa Chairuman berperan banyak dalam meloloskan anggaran e-KTP di DPR.
Chairuman juga beberapa kali meminta uang melalui anggota DPR dan langsung kepada pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
(Baca juga: Nazaruddin: Chairuman Tidak Mau Teken kalau Tidak Diberi Uang E-KTP)
Selain Ratna dan Wannahari, hari ini penyidik KPK juga rencananya akan memeriksa dua saksi lain. Salah satu yang akan diperiksa merupakan pihak swasta yakni, Elly Derlina Harahap.
Selain itu, penyidik memanggil Siti Arimbi Pulungan yang berprofesi sebagai guru.