Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan MK soal Syarat Dukungan Calon Perseorangan Jadikan Pilkada Lebih Adil

Kompas.com - 16/06/2017, 16:17 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi menilai, keputusan Mahkamah Konstitusi cukup tepat.

Putusan yang dimaksud terkait aturan bahwa syarat dukungan calon perseorangan atau independen tidak mengacu pada Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Menurut dia, putusan ini menjadikan penyelenggaraan Pilkada lebih baik.

"Ya lebih adil," ujar Pramono di KPU, Jakarta, Jumat (16/6/2016).

Alasannya, kata Pramono, dengan aturan baru ini, maka warga yang sudah memenuhi syarat hak pilih langsung bisa memberikan dukungan kepada calon perseorangan yang dijagokannya.

Berbeda dengan aturan sebelumnya, karena hanya mengacu pada DPT.

"Kalau dilihat kan yang berhak mendukung calon kepala daerah adalah yang sudah memenuhi syarat memilih kan. Sementara (dengan adanya putusan MK) yang sudah real time, yang hari itu sudah memenuhi syarat, sudah bisa mendukung. Harusnya memang seperti itu," kata Pramono.

Baca: MK Terima Sebagian Permohonan Uji Materi "Teman Ahok" dkk

Promono menilai, tidak akan ada kendala bagi KPU dengan adanya putusan MK tersebut.

Sebab, hal itu tidak banyak memengaruhi proses verifikasi calon perseorangan.

"Ya kalau KPU kan tinggal melaksanakan saja," kata Pramono.

Sebelumnya, perubahan syarat dukungan calon perseorangan tidak mengacu DPT merupakan putusan MK atas uji materi Nomor 54/PUU-XIV/2016.

Uji materi diajukan oleh "Teman Ahok" dan sejumlah pihak pemohon lainnya. Menurut Teman Ahok dan para Pemohon lainnya, jika syarat dukungan calon perseorangan menjadi tidak fair.

Alasannya, banyak penduduk yang baru memiliki hak pilih lantaran baru saja berusia 17 tahun atau baru menikah, maupun menjadi penduduk pindahan tetapi identitasnya belum masuk dalam basis data DPT.

Kompas TV Lalu apakah sudah ada hasil kesepakatan soal presidential threshold di pansus RUU pemilu?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com