JAKARTA, KOMPAS.com - Migrant Care meminta Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilu membentuk daerah pemilihan luar negeri yang terpisah dari dapil DKI II, agar buruh migran dan diaspora memiliki kesempatan untuk dipilih.
Sebab, kata Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo, sejak pemilih luar negeri dimasukkan dalam dapil DKI II, tidak pernah ada anggota parlemen yang terpilih dari dapil DKI II benar-benar memperjuangkan aspirasi buruh migran dan diaspora Indonesia.
Pembentukan dapil luar negeri diyakini dapat mewakili dan membawa aspirasi buruh migran dan diaspora Indonesia yang berada di luar negeri.
"Mengakomodasi suara buruh migran dan diaspora Indonesia akan membuat pemilu dan demokrasi Indonesia benar-benar berkualitas dan tidak meninggalkan mereka yang selama ini dilupakan, no one left behind," kata Wahyu melalui keterangan pers diterima Kompas.com, Kamis (15/6/2017).
Saat ini Pansus sedang berdebat untuk menyelesaikan pasal-pasal krusial dalam RUU Pemilu yang ditargetkan selesai dalam Juni 2017 ini.
Salah satu isu krusial yang diperdebatkan adalah penambahan jumlah kursi DPR dari 560 kursi menjadi 575 kursi.
Menurut Wahyu, penambahan jumlah kursi ini baru dikatakan bermakna dan bermanfaat apabila mencerminkan perluasan dan pendalaman representasi.
(Baca juga: Menimbang Urgensi Pembentukan Dapil Luar Negeri)
Dengan demikian dapat mencerminkan keragaman aspirasi politik warga negara dan bukan sekedar bagi-bagi jatah kursi kekuasaan.
"Warga negara Indonesia yang berada di luar negeri yang menjadi pemilih saat ini hanya bisa menikmati hak politik untuk memilih, namun belum memiliki hak untuk dipilih," kata Wahyu.
Padahal, dengan jumlah mencapai 6,5 juta orang, mereka setiap tahun menyumbang remitansi tidak kurang dari Rp 100 triliun.
Namun ironisnya, kata Wahyu, hingga saat ini, mereka tidak bisa mengartikulasi ekspresinya sebagai entitas politik di parlemen.
(Baca juga: Menimbang Urgensi Pembentukan Dapil Luar Negeri)