Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Mana TNI Bisa Dilibatkan dalam Pemberantasan Terorisme?

Kompas.com - 14/06/2017, 06:21 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Keinginan Presiden Joko Widodo agar TNI dilibatkan dalam pemberantasan tindak pidana terorisme menjadi perdebatan dalam masyarakat.

Ada yang khawatir dengan aspek hukum, ada juga yang khawatir akan ada tumpang tindih peran dengan Polri.

Padahal menurut Ketua Panitia Khusus Revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Raden Muhammad Syafi'i, sebetulnya perdebatan mengenai keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme sudah selesai sejak 2004.

"Yaitu ketika penyusunan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Dalam Pasal 7 Ayat (2) mereka memiliki 14 operasi militer selain perang, salah satunya mengatasi aksi terorisme," kata Syafi'i dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (13/6/2017).

Dalam Pasal 7 Ayat (2) huruf b, TNI memiliki 14 tugas pokok operasi militer selain perang, yaitu (1) mengatasi gerakan separatis bersenjata; (2) mengatasi pemberontakan bersenjata; (3) mengatasi aksi terorisme; (4) mengamankan wilayah perbatasan; (5) mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis; serta (6) melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri.

TNI juga memiliki tugas untuk (7) mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya; (8) memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta; (9) membantu tugas pemerintah daerah; serta (10) membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang.

Selain itu, (11) membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia; (12) membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan; (13) membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan; serta (14) membantu pemerintah dan pengamanan pelayanan dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.

"Dalam RUU yang diajukan pemerintah, Pasal 43 b, memang pemerintah sangat menginginkan pelibatan TNI," ujar Syafi'i.

Politisi Partai Gerindra itu mengatakan, pembahasan RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme saat ini perkembangannya sudah mencapai sekitar 60 persen. Dari 112 daftar inventarisasi masalah yang dibahas di Panja, sudah disepakati 66 poin.

(Baca juga: Setara Sebut TNI Sudah Punya Kewenangan Berantas Terorisme)

Dalam kesempatan sama, pakar intelijen Stepi Anriani mengatakan, peran TNI, Polri, dan intelijen dalam pemberantasan terorisme bisa dibagi-bagi.

Pertama, TNI bisa masuk atau berperan secara militer untuk menangani organisasi terorisme yang juga dilatih secara militer. Kedua, polisi bisa melakukan penindakan termasuk terhadap aksi pendanaan terorisme.

"Dananya dari mana, black market yang digunakan mana saja, bagaimana money laundering-nya," kata Stepi.

Sedangkan, intelijen bisa berperan dalam melacak sekaligus menghambat agar faksi-faksi yang ada di dalam negeri tidak terkoneksi dengan kelompok teroris di luar.

(Baca juga: Koalisi Sipil Ajukan Enam Syarat jika TNI Dilibatkan Atasi Terorisme)

Kompas TV Pro Kontra Pelibatan TNI Berantasan Terorisme (Bag 2)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com