Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Suap DPRD Jatim, Anggota DPRD dan Kadis Dipanggil KPK

Kompas.com - 12/06/2017, 12:02 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil sejumlah saksi terkait kasus suap pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan oleh DPRD Provinsi Jawa Timur terhadap pelaksanaan peraturan daerah (perda) dan penggunaan anggaran di Provinsi Jawa Timur Tahun 2017

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, saksi yang dipanggil untuk diperiksa tersebut yakni Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur HM Kabil Mubarok, Kepala Dinas Industri dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur M Ardi Prasetiawan, dan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur HM Mochamad Samsul Arifien.

Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk Rahman Agung, staf DPRD Jatim yang merupakan salah satu tersangka pada kasus ini.

"Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RA," kata Febri, saat dikonfirmasi, Senin (12/6/2017).

Seperti diketahui, dalam kasus OTT suap di DPRD Jatim tersebut, KPK telah menetapkan sejumlah sebagai tersangka.

Mereka yakni Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur, Bambang Heriyanto, Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur Rohayati, dan Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur, Moch Basuki.

Basuki diduga menerima suap dari para kepala dinas tadi. Dari Rohayati misalnya, dia diduga telah menerima sejumlah uang terkait pembahasan revisi peraturan daerah tentang pengendalian ternak sapi dan kerbau betina produktif. Salah satunya, pemberian uang sebesar Rp 100 juta pada 17 Mei 2017.

Selain ketiga pejabat tersebut, KPK juga menetapkan dua staf di DPRD Jatim, Rahman Agung dan Santoso sebagai tersangka. Kemudian, tersangka lainnya adalah ajudan Kepala Dinas Pertanian, Anang Basuki Rahmat.

Dalam kasus ini, Bambang, Anang dan Rohayati yang diduga sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, Basuki, Santoso dan Rahman yang diduga penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Baca juga:  KPK Temukan Indikasi Suap DPRD Jatim Diberikan Rutin oleh Kepala Dinas)

UPDATE:

Dalam tulisan ini sebelumnya ditulis pemeriksaan untuk tersangka Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian Hasanudin Ibrahim, untuk kasus pengadaan fasilitas sarana budidaya mendukung pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT).

Perubahan dalam tulisan ini berdasarkan revisi agenda pemeriksaan yang didapat wartawan dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Redaksi Kompas.com minta maaf terhadap kesalahan tersebut.

Kompas TV KPK telah mentapkan enam tersangka dalam kasus suap terhadap anggota DPRD Jawa Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com