JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir memberikan klarifikasi terkait kabar bahwa Presiden Joko Widodo ingin terlibat dalam perguruan tinggi negeri (PTN).
Menurut Nasir, Presiden Jokowi tidak pernah mengeluarkan rekomendasi terkait hal tersebut.
"Tidak ada (rekomendasi) itu. Bukan Pak Presiden. Itu kan Mendagri (Tjahjo Kumolo) yang cerita itu," ujar Nasir saat ditemui di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (6/6/2017).
Nasir menjelaskan, Presiden menugaskan dirinya terkait pemilihan rektor sesuai dengan prosedur dan aturan perundang-undangan.
(baca: Pemerintah Ingin Presiden Terlibat Pemilihan Rektor Perguruan Tinggi)
Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa Menristek Dikti bertanggungjawab dalam penelusuran rekam jejak calon rektor.
Selain itu, Menteri memiliki kewenangan menetapkan dan melantik calon pemimpin perguruan tinggi terpilih.
"Itu semua di peraturan menteri kan sudah jelas. Presiden menugaskan Menristek Dikti dalam melakukan pemilihan rektor, diatur dengan baik dan sesuai prosedur dan perundang-undangan. Dalam hal ini harus untuk Indonesia," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah ingin Presiden terlibat dalam pemilihan rektor perguruan tinggi negeri.
Aturan saat ini, Menteri Ristek dan Dikti memiliki hak suara sebesar 35 persen untuk memilih rektor perguruan tinggi negeri.
"Penentuan rektor akan diambil langsung oleh bapak Presiden, tidak boleh Menristek Dikti. Ini yang kami usulkan. Syukur bisa di Istana pelantikannya," kata Tjahjo di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (1/6/2017).
Tjahjo mengatakan, salah satu alasan pelibatan Presiden karena perguruan tinggi berperan penting membangun bangsa dan negara menjadi lebih baik.
"Peran perguruan tinggi sangat sentral untuk membangun bangsa ini semakin baik," kata Tjahjo.
Tjahjo mengatakan, surat terkait usulan tersebut sudah dikirimkan oleh Menteri Sekretaris Negara Praktikno dan Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung kepada Menristek dan Dikti M Nasir.
"Supaya dalam upaya menentukan rektor yang sekian persen kewenangan Menristek Dikti itu hukumnya wajib konsultasi dengan Presiden. Inilah saya kira ingin kita bangun dalam upaya wujudkan kebersamaan kita," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.