Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalan Panjang Polisi untuk Pulangkan Rizieq Shihab Pasca Pengajuan "Red Notice"

Kompas.com - 05/06/2017, 21:24 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, penerbitan red notice atau permintaan penangkapan terhadap tersangka di luar negeri yang menjadi buronan di negara asalnya, tidak semudah yang dipikirkan.

Menurut dia, meski penyidik mengajukan surat permintaan, perlu pertimbangan dari National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia untuk mengajukan lagi permintaan itu ke Interpol pusat di Lyon, Perancis.

"Kalau nanti mengajukan, di Interpol pusat pun akan dikaji lagi," ujar Setyo di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (5/6/2017).

Setyo mengatakan, tak ada batas waktu yang mendesak NCB Interpol untuk mengeluarkan red notice atau tidak. Kalaupun red notice dikeluarkan, proses penangkapan tersangka di luar negeri tidak bisa langsung dilakukan.

(Baca: Visa Rizieq Akan Habis Senin Pekan Depan)

Begitu keluar permintaan penangkapan, Interpol akan meneruskan informasi kepada kepolisian negara yang dituju atau kedutaan besarnya. Kemudian, kepolisian setempat akan mencari tersangka yang dimaksud.

"Kemudian nanti akan dilakukan upaya paksa," kata Setyo.

Proses penangkapan terhitung sejak penerbitan red notice pun beragam di setiap kasus. Ada yang begitu pemberitahuan diterbitkan, tersangka langsung ditangkap dan dipulangkan ke negara asal. Namun, ada juga yang penindakannya memakan waktu berbulan-bulan.

"Dulu kita pernah tangkap buronan dari Ceko di Bali, itu hampir tiga bulan baru kita pulangkan," kata Setyo.

(Baca: Polisi Berharap Interpol Segera Terbitkan "Red Notice" untuk Rizieq)

Sementara untuk kasus pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, penyidik telah mengajukan surat permohonan kepada NCB Interpol. Saat ini, surat tersebut tengah dikaji oleh Interpol di Indonesia melalui Divisi Hubungan Internasional Polri.

"Kita tinggal tunggu NCB interpol Indonesia bagaimana, apakah nanti mengajukan atau tidak," kata Setyo.

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal M Iriawan mengatakan Polri telah mengajukan permintaan red notice ke Interpol terhadap Rizieq Shihab.

Saat ini Rizieq diketahui berada di Arab Saudi. Ia merupakan tersangka dalam kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dengan Firza Husein.

"Sudah (ajukan red notice). Kemarin sudah lakukan gelar perkara hari kamis dari jam 9 pagi sampai jam 5 sore, kita jelaskan fakta-fakta, saksi ahli dan sebagainya. Jadi kita tunggu," ujar Iriawan.

Iriawan menambahkan saat ini pihaknya masih menunggu hasil kajian dari interpol mengenai permintaan red notice tersebut. Menurut dia, permintaan red notice tidak semudah membalikkan telapak tangan.

"Pertama gelar di Bareskrim, kemudian gelar di Interpol. Interpol kemudian akan mengkaji, tidak bisa sembarangan karena ini polisi internasional. Sehingga kita harus menunggu interpol, apakah red notice itu dikabulkan atau tidak," kata Iriawan.

Kompas TV Penerbitan red notice ke interpol untuk mengetahui keberadaan Rizieq Shihab.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Jokowi dan PDI-P, Projo: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Projo: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com