Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Indikasi untuk Kejahatan, "Money Changer" Ilegal Jadi Incaran Polri

Kompas.com - 05/06/2017, 18:50 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Polri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan, money changer ilegal kerap dimanfaatkan untuk melakukan suatu tindak pidana.

Tindak pidana itu khususnya kejahatan luar biasa seperti pendanaan terorisme, pencucian uang, korupsi, dan narkotika.

Selama ini, Polri bekerja sama dengan Bank Indonesia dalam menangani money changer bodong.

"Kami akan lebih menggebrak money changer ilegal karena ada indikasi digunakan untuk kejahatan," ujar Tito di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (5/6/2017).

Sejauh ini, Polri menindak 455 money changer yang tak berizin.

Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengatakan, pihaknya telah menyosialisasikan soal larangan money changer ilegal.

Baca: Enam "Money Changer" Jadi Perantara Bisnis Narkoba

BI memberi waktu untuk tertib dan mengurus izin usaha. Hingga saat ini, ada 783 money changer yang tak berizin.

"Itu sudah kami ingatkan, sudah kami pasang pengumuman, pasang poster, dan minta mereka tertib," kata Agus.

Agus mengatakan, banyak penyelundupan barang ke Indonesia yang pembayarannya melalui money changer ilegal.

Hal ini harus ditertibkan agar kesehatan perekonomian Indonesia terjaga.

Selain itu, banyak juga ditemukan perusahaan transfer dana yang tak mengantongi izin resmi.

Biasanya, perusahaan itu menetapkan nilai tukar yang jauh dari rate normal yang merugikan masyarakat. Bahkan, terkadang ada biaya tambahan untuk itu.

"Ini akan kami tertibkan, apalagi sudah ada undang-undang khusus terkait transfer dana yang memberikan ancaman sampai hukuman pidana tiga tahun," kata Agung.

Baca: Polri: Banyak Kejahatan Besar Tersembunyi di "Money Changer"

Selain itu, dalam kerja sama Polri dan Bank Indonesia, diatur juga soal pengamanan Kantor BI hingga pengawasan distribusi uang hingga ke pelosok daerah.

Tito memastikan masyarakat di wilayah pedalaman tak perlu khawatir kesulitan mengambil uang karena polisi akan mengawal petugas Bank Indonesia dalam melakukan distribusi.

"Supaya bisa terjangkau sampai ke daerah-daerab yang sulit dijangkau dari sisi transportasi karena polisi ada di mana-mana, sampai daerah terpencil," kata Tito.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Ajak Masyarakat Sultra Doa Bersama supaya Bantuan Beras Diperpanjang

Jokowi Ajak Masyarakat Sultra Doa Bersama supaya Bantuan Beras Diperpanjang

Nasional
World Water Forum Ke-10, Ajang Pertemuan Terbesar untuk Rumuskan Solusi Persoalan Sumber Daya Air

World Water Forum Ke-10, Ajang Pertemuan Terbesar untuk Rumuskan Solusi Persoalan Sumber Daya Air

Nasional
Syarat Sulit dan Waktu Mepet, Pengamat Prediksi Calon Nonpartai Berkurang pada Pilkada 2024

Syarat Sulit dan Waktu Mepet, Pengamat Prediksi Calon Nonpartai Berkurang pada Pilkada 2024

Nasional
MKMK Sudah Terima Laporan Pelanggaran Etik Anwar Usman

MKMK Sudah Terima Laporan Pelanggaran Etik Anwar Usman

Nasional
Anak SYL Minta Pejabat Kementan Biayai Renovasi Kamar Rp 200 Juta

Anak SYL Minta Pejabat Kementan Biayai Renovasi Kamar Rp 200 Juta

Nasional
Agus Rahardjo Sebut Penyidik KPK Tunduk ke Atasan di Kejaksaan, Kejagung: Jangan Asal 'Statement'

Agus Rahardjo Sebut Penyidik KPK Tunduk ke Atasan di Kejaksaan, Kejagung: Jangan Asal "Statement"

Nasional
Stafsus SYL Disebut Minta Kementan Danai Pengadaan Paket Sembako Senilai Rp 1,9 Miliar

Stafsus SYL Disebut Minta Kementan Danai Pengadaan Paket Sembako Senilai Rp 1,9 Miliar

Nasional
KNKT Investigasi Penyebab Rem Blong Bus Rombongan SMK Lingga Kencana

KNKT Investigasi Penyebab Rem Blong Bus Rombongan SMK Lingga Kencana

Nasional
KPK Panggil Lagi Windy Idol Jadi Saksi TPPU Sekretaris Nonaktif MA

KPK Panggil Lagi Windy Idol Jadi Saksi TPPU Sekretaris Nonaktif MA

Nasional
KPK Panggil Penyanyi Dangdut Nabila Nayunda Jadi Saksi TPPU SYL

KPK Panggil Penyanyi Dangdut Nabila Nayunda Jadi Saksi TPPU SYL

Nasional
Pakar: Jika Revisi UU Kementerian Negara atau Perppu Dilakukan Sekarang, Tunjukkan Prabowo-Gibran Semacam Periode Ke-3 Jokowi

Pakar: Jika Revisi UU Kementerian Negara atau Perppu Dilakukan Sekarang, Tunjukkan Prabowo-Gibran Semacam Periode Ke-3 Jokowi

Nasional
21 Persen Jemaah Haji Indonesia Berusia 65 Tahun ke Atas, Kemenag Siapkan Pendamping Khusus

21 Persen Jemaah Haji Indonesia Berusia 65 Tahun ke Atas, Kemenag Siapkan Pendamping Khusus

Nasional
Jokowi Sebut Impor Beras Tak Sampai 5 Persen dari Kebutuhan

Jokowi Sebut Impor Beras Tak Sampai 5 Persen dari Kebutuhan

Nasional
Megawati Cermati 'Presidential Club' yang Digagas Prabowo

Megawati Cermati "Presidential Club" yang Digagas Prabowo

Nasional
Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK, Diduga Sewa Pengacara Sengketa Pileg untuk Lawan MK di PTUN

Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK, Diduga Sewa Pengacara Sengketa Pileg untuk Lawan MK di PTUN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com