"Komnas HAM telah menerima pengaduan baik langsung dan tertulis yang disampaikan oleh Tim Pengacara Muslim (TPM) yang bertindak untuk dan atas nama Ir. H. Muhammad Gatot Saptono alias Ustadz Al-Khaththath," kata Hafidz.
Komnas HAM menerima pula aduan dari Tim Advokasi Presidium Alumni 212 yang secara khusus melaporkan pengaduan atas pelanggaran HAM yang dilakukan oleh oknum aparat hukum dan pemerintah terhadap warga negara Indonesia yaitu tokoh agama (ulama, kyai, habib, ustadz), anak proklamator, purnawirawan TNI, tokoh-tokoh nasional, aktivis, dan mahasiswa saat menuntut keadilan atas kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama.
Lebih lanjut Hafidz menuturkan, terhadap pengaduan tersebut, Komnas HAM melakukan tindak lanjut sesuai mandat UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.
Sejauh ini, perkembangan penanganan yang telah dilakukan antara lain meminta keterangan dari pihak diduga korban dalam tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, yaitu RSP, AD, SBP, RS, AT, HT, dan TPM (kuasa hukum AK).
Komnas HAM juga telah meminta keterangan dari pihak diduga korban tindak pidana ujaran kebencian yaitu JR, dan RJ. Selain itu, Komnas HAM juga telah meminta keterangan dari ahli hukum pidana, ahli hukum tata negara, serta tokoh Islam yang tergabung dalam Majelis Ulama Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.